JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap vonis lepas minyak goreng, M Syafei, mengaku sempat bertengkar dengan istrinya akibat pertanyaan penyidik soal keberadaan anak perempuan, Rabu 21 Januari 2026.
Pengakuan tersebut disampaikan M Syafei saat istrinya, Sovista Maya Khrisna, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Syafei mengatakan dirinya dan Sovista hanya memiliki dua anak laki-laki, namun penyidik justru menanyakan keberadaan anak perempuan.
“Mungkin istri saya nggak jelaskan, sampai kita pertama kali ketemu berantem, Pak, dikira saya punya istri lain, karena ada salah satu jaksa menanyakan sama istri saya, ‘anak Ibu berapa?’, ‘dua, dua-dua laki-laki’. Ditanya, ‘anak perempuan Pak Syafei di mana?’,” kata Syafei di persidangan.
Sementara itu, ketua majelis hakim sempat menanyakan maksud pertanyaan yang ingin disampaikan Syafei kepada istrinya di ruang sidang.
“Pertanyaannya itu ada dibegitukan?” ujar Syafei menjawab pertanyaan hakim.
Sovista kemudian membenarkan bahwa pertanyaan tersebut memang disampaikan penyidik saat pemeriksaan, baik di rumah maupun di Kejaksaan Agung.
“Iya betul, di rumah dan di Kejagung saya diperiksa, itu pun ditanya lagi,” ujar Sovista.
Hakim kembali menegaskan pertanyaan tersebut kepada saksi, yang dinilai tidak lazim.
“Ada ditanya gitu ya? Apakah ‘mana anak perempuan Pak Syafei?’,” tanya hakim.
“Iya, aneh ya, Pak,” timpal Sovista.
Mendengar keterangan itu, hakim menilai wajar jika Syafei merasa tersinggung dengan pertanyaan tersebut.
“Iyalah meradang juga awak dengarnya,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Syafei mengaku kondisi tersebut berdampak pada keharmonisan keluarganya.
“Iya, Pak, artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya,” kata Syafei.
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella Santoso, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. HUM/GIT


