MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik

Publisher: Redaktur 22 Januari 2026 2 Min Read
Share
M Syafei saat ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus minyak goreng.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap vonis lepas minyak goreng, M Syafei, mengaku sempat bertengkar dengan istrinya akibat pertanyaan penyidik soal keberadaan anak perempuan, Rabu 21 Januari 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan M Syafei saat istrinya, Sovista Maya Khrisna, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Syafei mengatakan dirinya dan Sovista hanya memiliki dua anak laki-laki, namun penyidik justru menanyakan keberadaan anak perempuan.

“Mungkin istri saya nggak jelaskan, sampai kita pertama kali ketemu berantem, Pak, dikira saya punya istri lain, karena ada salah satu jaksa menanyakan sama istri saya, ‘anak Ibu berapa?’, ‘dua, dua-dua laki-laki’. Ditanya, ‘anak perempuan Pak Syafei di mana?’,” kata Syafei di persidangan.

Baca Juga:  Survei Poltracking: Kepuasan Publik Tertinggi pada Bidang Pendidikan, Terendah Ekonomi

Sementara itu, ketua majelis hakim sempat menanyakan maksud pertanyaan yang ingin disampaikan Syafei kepada istrinya di ruang sidang.

“Pertanyaannya itu ada dibegitukan?” ujar Syafei menjawab pertanyaan hakim.

Sovista kemudian membenarkan bahwa pertanyaan tersebut memang disampaikan penyidik saat pemeriksaan, baik di rumah maupun di Kejaksaan Agung.

“Iya betul, di rumah dan di Kejagung saya diperiksa, itu pun ditanya lagi,” ujar Sovista.

Hakim kembali menegaskan pertanyaan tersebut kepada saksi, yang dinilai tidak lazim.

“Ada ditanya gitu ya? Apakah ‘mana anak perempuan Pak Syafei?’,” tanya hakim.

“Iya, aneh ya, Pak,” timpal Sovista.

Mendengar keterangan itu, hakim menilai wajar jika Syafei merasa tersinggung dengan pertanyaan tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Sita Ferrari, Valas, dan Mobil Mewah Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

“Iyalah meradang juga awak dengarnya,” ujar hakim.

Menanggapi hal itu, Syafei mengaku kondisi tersebut berdampak pada keharmonisan keluarganya.

“Iya, Pak, artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya,” kata Syafei.

Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella Santoso, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. HUM/GIT

Baca Juga:  Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Nyaris Pingsan Temukan Duit Rp 1 Triliun di Rumahnya
TAGGED: Jakarta, kasus migor, m syafei, Pencucian Uang, Pengadilan Tipikor, penyidik kejagung, sidang tipikor, sovista maya, suap vonis, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar
11 Juni 2026
10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya
11 Juni 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Duit Suap Impor, Sempat Khawatir Dipantau KPK
11 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar
11 Juni 2026
10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya
11 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

Nasional

Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia

Hukum

Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar

Hukum

10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?