MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Publisher: Redaktur 26 April 2026 2 Min Read
Share
Tiga anggota keluarga Ko Erwin digiring ke Bareskrim Polri terkait kasus pencucian uang narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait kasus pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba, Sabtu 25 April 2026.

Tiga tersangka yang diamankan yakni Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Ketiganya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sejak Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIB.

Virda Virginia Pahlevi tampak turun lebih dulu dari mobil polisi dengan mengenakan kaus abu-abu.

Dengan tangan terborgol, ia digiring masuk ke gedung Bareskrim sambil menunduk menghindari sorotan awak media.

Baca Juga:  Hasil Tes Urine Negatif, Istri Onadio Leonardo Dipulangkan Polisi

Setelah itu, Hadi Sumarho Iskandar menyusul dengan mengenakan jaket hitam dan masker putih menutupi wajahnya.

Tak lama, Christina Aurelia juga digiring masuk dengan penampilan serupa, mengenakan jaket hitam dan masker putih.

Ketiganya tidak memberikan pernyataan dan terus menunduk saat memasuki gedung Bareskrim Polri.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan terkait tindak pidana pencucian uang.

“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” ujar Eko.

Baca Juga:  Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Diketahui, Ko Erwin merupakan bandar besar narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 26 Februari 2026.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Selain itu, jaringan Ko Erwin turut melibatkan sosok Andre alias The Doctor yang berperan sebagai pemasok sabu.

Ko Erwin diketahui melakukan dua kali transaksi pada Januari 2026 dengan total nilai ratusan juta rupiah untuk pembelian sabu yang kemudian diedarkan di wilayah Bima, NTB. HUM/GIT

Baca Juga:  BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut hingga Sultra
TAGGED: bandar narkoba, Bareskrim Polri, berita kriminal, christina aurelia, erwin iskandar, hadi sumarho, Jaringan Narkoba, kasus narkoba, ko erwin, Narkoba, Pencucian Uang, virda pahlevi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ragukan Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang
26 April 2026
PSI Dukung Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang agar Kasus Terang
26 April 2026
Mardani Ali Sera Soroti Temuan KPK Soal Suap Pemilu dan Desak Efek Jera
26 April 2026
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Klarifikasi dari Mesir Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
26 April 2026
Suasana pelayanan paspor program andalan Si Semar Paling Paten, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan sistem “jemput bola” mendapat apresiasi masyarakat.
Si Semar “Turun Gunung” di Pedurungan: Layanan Paspor Didekatkan, Warga Tak Perlu Antre Jauh
25 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ragukan Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang
26 April 2026
PSI Dukung Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang agar Kasus Terang
26 April 2026
Mardani Ali Sera Soroti Temuan KPK Soal Suap Pemilu dan Desak Efek Jera
26 April 2026
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Klarifikasi dari Mesir Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
26 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ragukan Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang

Hukum

PSI Dukung Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang agar Kasus Terang

Politik

Mardani Ali Sera Soroti Temuan KPK Soal Suap Pemilu dan Desak Efek Jera

Hukum

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Klarifikasi dari Mesir Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?