MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba

Publisher: Redaktur 16 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ammar Zoni mengikuti sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengaku didikte petugas rutan saat menulis surat pernyataan yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 Januari 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan Ammar Zoni ketika jaksa menghadirkan penyidik Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi verbalisan dalam persidangan. Jaksa awalnya mendalami asal-usul surat pernyataan yang disebut ditulis oleh Ammar Zoni.

Saksi verbalisan Mario menyatakan surat pernyataan tersebut ditulis langsung oleh Ammar Zoni dan diperoleh dari pihak Rutan Salemba.

“Siap, surat pernyataan tertulis dari terdakwa,” kata Mario di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Jaksa kemudian meminta Mario membacakan isi surat pernyataan tersebut. Dalam penggalan surat disebutkan adanya penggeledahan kamar Ammar Zoni dan temuan narkotika jenis sabu serta sinte.

Majelis hakim selanjutnya meminta Ammar Zoni membaca sendiri surat pernyataan tersebut. Namun, Ammar menghentikan bacaannya dan menyatakan isi surat itu bukan berasal dari kehendaknya.

“Ini bukan saya,” ujar Ammar Zoni.

Ketika ditanya hakim, Ammar mengakui tulisan tersebut memang dibuat olehnya, tetapi isi surat didikte oleh petugas Rutan Salemba.

“Nggak, ini semuanya saya yang menulis, tapi maksudnya saya disuruh,” ucapnya.

Ammar Zoni juga meminta majelis hakim menghadirkan pihak Rutan Salemba untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

Baca Juga:  Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya, dengan dugaan tindak pidana terjadi sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Jakarta, kasus sabu, pengadilan jakarta, Rutan Salemba, sidang narkotika, surat pernyataan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?