MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Publisher: Redaktur 15 Januari 2026 3 Min Read
Share
Majelis hakim mengecek mobil Ferrari dan motor Harley Davidson di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim mengecek langsung mobil Ferrari dan motor Harley Davidson sebagai barang bukti dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Kendaraan tersebut dipajang di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta dan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Sunoto mengatakan dua kendaraan itu dibawa ke pengadilan sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim.

“Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” kata Sunoto.

Baca Juga:  KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil dalam perkara minyak goreng tersebut.

Pantauan di lokasi, majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk mengecek langsung satu unit mobil Ferrari dan dua unit motor Harley-Davidson yang dihadirkan jaksa di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan tersebut, ketua majelis hakim Efendi menanyakan kepemilikan kendaraan kepada terdakwa Ariyanto.

“Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang di sana juga?” tanya Efendi.

“Iya,” jawab Ariyanto sambil mengangguk.

Ariyanto dan Marcella juga sempat mengecek kondisi mobil Ferrari tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kerusakan.

Baca Juga:  Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea

“Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto.

“Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?” ujar Marcella.

Hakim kemudian menanyakan kepada jaksa apakah masih ada barang bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

“Masih ada (barang bukti) lagi?” tanya hakim.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Sunoto menegaskan kehadiran barang bukti tersebut merupakan perintah langsung majelis hakim untuk kepentingan pembuktian perkara suap dan TPPU.

“Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” ujarnya.

Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.

Baca Juga:  Komisi III akan Perjuangkan Usulan Tambahan Anggaran Kemenkumham

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain dengan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik. HUM/GIT

TAGGED: barang bukti, ferrari, harley davidson, Jakarta, kasus migor, Majelis Hakim, PN tipikor, sidang tipikor, suap migor, TPPU migor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?