MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Publisher: Redaktur 15 Januari 2026 3 Min Read
Share
Majelis hakim mengecek mobil Ferrari dan motor Harley Davidson di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim mengecek langsung mobil Ferrari dan motor Harley Davidson sebagai barang bukti dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Kendaraan tersebut dipajang di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta dan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Sunoto mengatakan dua kendaraan itu dibawa ke pengadilan sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim.

“Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” kata Sunoto.

Baca Juga:  Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil dalam perkara minyak goreng tersebut.

Pantauan di lokasi, majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk mengecek langsung satu unit mobil Ferrari dan dua unit motor Harley-Davidson yang dihadirkan jaksa di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan tersebut, ketua majelis hakim Efendi menanyakan kepemilikan kendaraan kepada terdakwa Ariyanto.

“Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang di sana juga?” tanya Efendi.

“Iya,” jawab Ariyanto sambil mengangguk.

Ariyanto dan Marcella juga sempat mengecek kondisi mobil Ferrari tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kerusakan.

Baca Juga:  Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up Mens Rea

“Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto.

“Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?” ujar Marcella.

Hakim kemudian menanyakan kepada jaksa apakah masih ada barang bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

“Masih ada (barang bukti) lagi?” tanya hakim.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Sunoto menegaskan kehadiran barang bukti tersebut merupakan perintah langsung majelis hakim untuk kepentingan pembuktian perkara suap dan TPPU.

“Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” ujarnya.

Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.

Baca Juga:  SERASI: Inovasi Terbaru Imigrasi Jakarta Barat untuk Memudahkan Pengawasan Orang Asing

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain dengan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik. HUM/GIT

TAGGED: barang bukti, ferrari, harley davidson, Jakarta, kasus migor, Majelis Hakim, PN tipikor, sidang tipikor, suap migor, TPPU migor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Nasional

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Hukum

Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?