MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Publisher: Redaktur 29 Desember 2025 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tekanan politik dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penghentian penyidikan perkara tersebut murni disebabkan kendala teknis dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

“Kalau tekanan politik tidak ada. Ini murni kendala teknis proses penanganan perkara, yakni ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi, Senin 29 Desember 2025.

Baca Juga:  Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Kalteng, Kejagung Siapkan Sita Aset dan Usut Tambang Ilegal

Budi menjelaskan, dalam perkara tersebut KPK semula menerapkan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam proses penyidikan, auditor tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara.

“Sangkaan awal Pasal 2 dan Pasal 3, tetapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

Ketiadaan hasil penghitungan kerugian negara tersebut membuat KPK kekurangan alat bukti untuk melanjutkan penyidikan. Selain itu, KPK juga menghadapi kendala daluwarsa penuntutan untuk sangkaan tindak pidana suap.

“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, kemudian pasal suapnya terkendala daluwarsa penuntutan,” jelas Budi.

Baca Juga:  Peran Samin Tan Terungkap dalam Kasus Korupsi Tambang Kalteng Libatkan Pejabat

KPK diketahui pertama kali mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara pada 2017. Saat itu, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada 3 Oktober 2017. Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi.

Menurut KPK, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada periode 2007–2009 dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Setelah delapan tahun berjalan tanpa putusan pengadilan, KPK menyatakan telah menerbitkan SP3 kasus tersebut sejak Desember 2024 dan baru diumumkan kepada publik pada akhir 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
TAGGED: Budi Prasetyo KPK, izin tambang Sultra, kasus tambang Konawe Utara, korupsi tambang, SP3 KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
21 April 2026
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap
21 April 2026
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, memberikan sosialisasi terkait pengawasan orang asing di Kendal.
TIMPORA Kendal Digeber! Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Data Digital Terintegrasi
20 April 2026
KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq
20 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
21 April 2026
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap
21 April 2026
KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq
20 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Pemerintahan

Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya

Hukum

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, memberikan sosialisasi terkait pengawasan orang asing di Kendal.
Imigrasi

TIMPORA Kendal Digeber! Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Data Digital Terintegrasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?