MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong

Publisher: Redaktur 28 Desember 2025 3 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mengecek rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi non-palu selama enam bulan kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan pihaknya akan menelaah terlebih dahulu poin-poin pelanggaran yang dinilai oleh Komisi Yudisial, apakah masuk dalam ranah etik atau teknis peradilan.

“Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar, apakah itu etik atau teknis,” ujar Yanto kepada wartawan, Minggu 28 Desember 2025.

Yanto mengungkapkan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum menerima surat rekomendasi resmi dari Komisi Yudisial. Menurutnya, rekomendasi tersebut baru dapat ditindaklanjuti setelah diterima secara administratif.

Baca Juga:  KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

“Belum dapat suratnya. Kalau teknis itu kewenangan MA, kalau masuk etika itu kewenangan KY. Poin mana yang dilanggar nanti akan dilihat,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyebut rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong.

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung,” kata Anita Kadir, Sabtu 27 Desember 2025.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Putusan KY Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. Dalam putusan itu, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar KEPPH sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga:  MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Yudisial mengusulkan sanksi sedang berupa hakim non-palu selama enam bulan kepada ketiga terlapor.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno Komisi Yudisial pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya pada Agustus 2025.

Laporan tersebut terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong.

Dalam perkara tersebut, Tom Lembong dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Baca Juga:  Setelah Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan KY

Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi sehingga proses pidana terhadap Tom Lembong dihentikan dan yang bersangkutan bebas pada 1 Agustus 2025. HUM/GIT

TAGGED: Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, sanksi hakim, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?