MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong

Publisher: Redaktur 28 Desember 2025 3 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mengecek rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi non-palu selama enam bulan kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan pihaknya akan menelaah terlebih dahulu poin-poin pelanggaran yang dinilai oleh Komisi Yudisial, apakah masuk dalam ranah etik atau teknis peradilan.

“Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar, apakah itu etik atau teknis,” ujar Yanto kepada wartawan, Minggu 28 Desember 2025.

Yanto mengungkapkan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum menerima surat rekomendasi resmi dari Komisi Yudisial. Menurutnya, rekomendasi tersebut baru dapat ditindaklanjuti setelah diterima secara administratif.

Baca Juga:  Perkuat Kapasitas Hakim dalam Menangani Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama dengan MA 

“Belum dapat suratnya. Kalau teknis itu kewenangan MA, kalau masuk etika itu kewenangan KY. Poin mana yang dilanggar nanti akan dilihat,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyebut rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong.

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung,” kata Anita Kadir, Sabtu 27 Desember 2025.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Putusan KY Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. Dalam putusan itu, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar KEPPH sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga:  Direktur JakTV Jadi Tersangka, Diduga Rekayasa Konten untuk Hambat Penyidikan Kasus Timah dan Gula

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Yudisial mengusulkan sanksi sedang berupa hakim non-palu selama enam bulan kepada ketiga terlapor.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno Komisi Yudisial pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya pada Agustus 2025.

Laporan tersebut terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong.

Dalam perkara tersebut, Tom Lembong dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi sehingga proses pidana terhadap Tom Lembong dihentikan dan yang bersangkutan bebas pada 1 Agustus 2025. HUM/GIT

TAGGED: Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, sanksi hakim, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Menyebar ke Jakarta, Capai Ketinggian 15 Km
7 September 2026
Saldo TikTok Vilmei Rp1,28 M Dibagi 3 Tersangka, Dipakai Beli Kosmetik hingga Kendaraan
7 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Bandara Soetta hingga Lampung Masih Ditutup
7 September 2026
Para kader AMPG Jatim berfoto bersama Dyah Roro Esti Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang merupakan kader Golkar dalam penutupan Diklatda.
Kejar 2 Juta Kader Muda, Golkar Andalkan AMPG Rebut Basis Generasi Z Menuju 2029
6 September 2026
Ketua DPD Golkar Jatim Ali Mufthi berfoto bersama Ketum AMPG Pusat Said Aldi Al Idrus, Ketua AMPG Jatim Adiel Muhammad Kanantha dan jajaran pengurus usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda) Tingkat I AMPG Jawa Timur di Gedung DPD Partai Golkar Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (5/9/2026).
Ali Mufthi: AMPG Harus Cetak Calon Bupati hingga Anggota DPR
6 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Menyebar ke Jakarta, Capai Ketinggian 15 Km
7 September 2026
Saldo TikTok Vilmei Rp1,28 M Dibagi 3 Tersangka, Dipakai Beli Kosmetik hingga Kendaraan
7 September 2026
Para kader AMPG Jatim berfoto bersama Dyah Roro Esti Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang merupakan kader Golkar dalam penutupan Diklatda.
Kejar 2 Juta Kader Muda, Golkar Andalkan AMPG Rebut Basis Generasi Z Menuju 2029
6 September 2026
Warga Dukung Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Pemerintah Diminta Tegas ke Operator
6 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Menyebar ke Jakarta, Capai Ketinggian 15 Km

Hukum

Saldo TikTok Vilmei Rp1,28 M Dibagi 3 Tersangka, Dipakai Beli Kosmetik hingga Kendaraan

Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Bandara Soetta hingga Lampung Masih Ditutup

Para kader AMPG Jatim berfoto bersama Dyah Roro Esti Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang merupakan kader Golkar dalam penutupan Diklatda.
Politik

Kejar 2 Juta Kader Muda, Golkar Andalkan AMPG Rebut Basis Generasi Z Menuju 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?