MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pukat UGM Kecewa KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun

Publisher: Redaktur 28 Desember 2025 3 Min Read
Share
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan kekecewaannya atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut menjadi catatan prestasi buruk bagi KPK. Menurutnya, sejak KPK berdiri, lembaga antirasuah dikenal sangat selektif dalam menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika mengeluarkan SP3. Sejak awal berdiri, KPK selalu selektif menetapkan perkara hingga tahap penyidikan,” ujar Zaenur kepada wartawan, Minggu 28 Desember 2025.

Baca Juga:  KPK Dikabarkan Geledah Bank Indonesia!

Zaenur menegaskan, penghentian kasus ini harus menjadi bahan evaluasi internal KPK. Ia meminta agar KPK lebih ketat dalam menetapkan tersangka dengan dukungan alat bukti yang kuat dan komprehensif.

Selain itu, Zaenur juga mengkritik penanganan perkara yang berlangsung terlalu lama. Ia menilai KPK tidak boleh membiarkan suatu perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“KPK harus melakukan evaluasi penanganan setiap perkara. Jika sebuah perkara sudah bertahun-tahun ditangani, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Setiap perkara harus diselesaikan tepat waktu demi menjamin kepastian hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perkara tersebut terjadi pada 2009 dan setelah pendalaman di tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti, meski tersangka telah diumumkan sejak 2017.

Baca Juga:  KPK Selidiki Dugaan Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung

“Tempus perkara 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi.

Ia menambahkan, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Meski demikian, KPK tetap membuka kemungkinan menindaklanjuti perkara tersebut apabila terdapat informasi atau bukti baru dari masyarakat.

Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK.

Kasus ini pertama kali diumumkan pada 3 Oktober 2017 dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun, bahkan disebut lebih besar dibandingkan kasus korupsi proyek e-KTP. Kerugian tersebut diduga berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Menyeret Nama Mantan Menag Yaqut Cholil
TAGGED: Konawe Utara, korupsi tambang, KPK, Pukat UGM, SP3
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh
28 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh
28 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan
26 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong

Hukum

Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

Korupsi

Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh

Gaya Hidup

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?