MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja, Diiming-imingi Gaji Rp 9 Juta

Publisher: Redaktur 27 Desember 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers pemulangan sembilan WNI korban tindak pidana perdagangan orang dari Kamboja.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja ke Tanah Air.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan, para korban awalnya tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar dari seseorang yang mengaku sebagai operator perusahaan di Kamboja.

“Korban bersama suaminya diiming-imingi bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta per bulan. Sponsor menyampaikan bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 26 Desember 2025 malam.

Baca Juga:  Urutan Pangkat Polisi Beserta Rincian Gajinya, Dari Tertinggi hingga Terendah

Pelaku juga menjanjikan pengurusan seluruh dokumen keberangkatan, mulai dari paspor hingga tiket perjalanan ke Kamboja. Tawaran tersebut membuat para korban tertarik dan bersedia berangkat.

“Dokumen perjalanan, termasuk paspor dan tiket, diurus oleh sponsor. Kemudian korban tertarik dengan ajakan tersebut,” jelas Irhamni.

Namun setibanya di Kamboja, paspor para korban langsung diambil oleh pelaku. Mereka kemudian dibawa ke lokasi kerja yang berbeda dari yang dijanjikan.

“Para korban baru menyadari telah ditipu setelah tiba di lokasi kerja. Mereka justru dipekerjakan sebagai admin penipuan dan judi online,” ungkapnya.

Irhamni menyebut para korban yang baru pertama kali ke Kamboja tidak memahami kondisi wilayah setempat sehingga mengikuti seluruh arahan pelaku. Selain itu, korban juga kerap mendapatkan kekerasan verbal hingga fisik apabila tidak memenuhi target.

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Atambua Amankan 8 Warga Negara Asing Uzbekistan

“Korban yang tidak mencapai target akan diberi sanksi, mulai dari push up, sit up, hingga lari mengelilingi lapangan futsal sebanyak 300 kali,” ujarnya.

Tak hanya itu, gaji yang diterima para korban juga tidak sesuai dengan janji awal dari pelaku.

Sebelumnya, Polri melalui Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja pada Jumat 26 Desember 2025 malam.

Pemulangan dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Kepala Bareskrim Polri Komjenpol Syahardiantono menyatakan pemulangan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan warga negara.

Baca Juga:  Tak Main-main dengan TPPO, Kakanim Malang Tegaskan Syarat Dokumen Paspor Harus Sesuai

“Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang,” kata Syahardiantono.

Ia menambahkan, hingga kini masih terdapat WNI korban TPPO yang diduga masih terjebak di Kamboja dengan modus penipuan serupa. HUM/GIT

TAGGED: KBRI Phnom Penh, KemenP2MI, Kementerian Luar Negeri, Komjenpol Syahardiantono, Polri, TPPO, TPPO Kamboja, WNI korban TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?