JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris terkait aksi provokatif yang dilakukan di depan Gedung KBRI London.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat.
Aksi tersebut dinilai melecehkan simbol nasional Indonesia dan rekamannya beredar luas di media sosial.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne, Rabu 24 Desember 2025.
Yvonne menegaskan Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada.
Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
Kemlu RI juga mengimbau masyarakat agar menyikapi peristiwa tersebut secara bijak dan tidak terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial.
Yvonne memastikan Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lainnya selama yang bersangkutan berada di Bali.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Bonnie Blue kemudian diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti dengan alasan konten dibuat untuk kepentingan pribadi, aparat tetap memproses yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran keimigrasian.
Bonnie Blue dan sejumlah WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas serta menghormati nilai budaya lokal,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulis, Senin 22 Desember 2025. HUM/GIT

