MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito

Publisher: Redaktur 17 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan secara maraton di tiga titik dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2025.

Dokumen-dokumen yang disita tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh tim penyidik untuk mendukung proses pengungkapan perkara. Namun, KPK belum merinci jenis dokumen yang diamankan.

Baca Juga:  Desakan KPK Periksa Bobby Nasution Diusut Dewas dan Digugat Praperadilan

“Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030. KPK menduga Ardito mematok fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen sejak dilantik pada Februari 2025.

KPK menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diduga diarahkan kepada perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito pada Pilkada Lampung Tengah.

Baca Juga:  Geledah Rumah Advokat PDI-P, KPK Tegaskan AKBP Rossa Kantongi Surat

Dalam rentang waktu Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.

Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini adalah:

  1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,
  2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
  3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
  4. Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati,
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. HUM/GIT
Baca Juga:  KPK Akan Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus CSR
TAGGED: Anton Wibowo, Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, fee proyek, KPK, Mohamad Lukman Sjamsuri, Ranu Hari Prasetyo, Riki Hendra Saputra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Hukum

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Pemerintahan

Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?