MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Publisher: Redaktur 17 Desember 2025 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Roni Dwi Susanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Selasa sore 16 Desember 2025, Roni Dwi Susanto belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Sampai dengan sore tadi belum hadir. Nanti kami akan cek konfirmasi kehadirannya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.

Budi menegaskan, pemeriksaan saksi sangat penting untuk membantu proses penyidikan perkara di KPK. Namun, pihaknya belum merinci jadwal pemanggilan ulang terhadap Roni Dwi Susanto.

Baca Juga:  KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

“Karena tentu pemanggilan setiap saksi dalam sebuah penyidikan perkara akan membantu penyidik. Keterangan-keterangan yang diberikan akan membantu penyidik untuk mengungkap perkara ini jadi lebih terang,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Roni Dwi Susanto dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Atas nama RDS, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni CFH, HR, dan SMS. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini berjumlah 14 orang.

Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan sertifikat yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu diduga melonjak hingga mencapai Rp 6 juta.

Baca Juga:  KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar

KPK menyebut selisih biaya pengurusan sertifikasi K3 tersebut mengalir ke sejumlah pihak. Total aliran dana yang diduga terkait praktik pemerasan ini mencapai Rp 81 miliar. HUM/GIT

TAGGED: Irjen Kemnaker, Juru Bicara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Korupsi, KPK, KPK Budi Prasetyo, Roni Dwi Susanto, sertifikasi K3
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?