MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik

Publisher: Redaktur 13 Desember 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan dua matel di Kalibata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, termasuk dalam kasus pengeroyokan dua mata elang atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, yang melibatkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Enam oknum tersebut kini diproses hukum secara pidana dan etik sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan Kapolri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekali lagi ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.

Baca Juga:  Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Korupsi LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp 710 M

Enam anggota Yanma yang ditetapkan sebagai pelaku, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, diproses melalui dua jalur: pidana dan kode etik profesi Polri.

Secara pidana, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Dalam proses etik, Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa keenamnya melakukan pelanggaran berat. Mereka diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga:  Fakta-fakta Terduga Teroris Remaja Rencanakan Bom Bunuh Diri

“Berdasarkan alat bukti yang didapat, terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” tegas Trunoyudo.

Sidang etik atas keenam anggota tersebut dijadwalkan digelar pekan depan. Trunoyudo memastikan bahwa Polri tidak akan melindungi para pelaku dan seluruh proses dilakukan secara transparan serta proporsional.

“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan, profesional, dan proporsional,” katanya.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Baca Juga:  Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan terhadap dua pria. Saat tiba di lokasi, satu korban berinisial MET (41) ditemukan meninggal dunia, sementara korban lainnya, NAT (32), meninggal dunia saat menjalani perawatan rumah sakit.

Trunoyudo menyampaikan empati Polri kepada keluarga korban atas insiden tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, enam anggota Yanma Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Mabes Polri, mata elang, pengeroyokan matel Kalibata, sidang etik Polri, Yanma
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Korupsi

KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Imigrasi

Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional

Peristiwa

KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?