MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Publisher: Redaktur 9 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan kasasi para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Putusan ini menegaskan vonis penjara dan kewajiban membayar uang pengganti bagi para pelaku.

Terdapat 21 terdakwa yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim agung memutuskan secara bulat bahwa para terdakwa harus dihukum sesuai putusan pengadilan tingkat banding.

Kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131 berasal dari kerugian kerja sama antara PT Timah dengan smelter swasta dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan perusahaan.

Berikut beberapa vonis MA terhadap terdakwa:

  1. Harvey Moeis – Vonis PT DKI 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 420 miliar; MA tolak kasasi.
  2. Helena Lim – Vonis PT DKI 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 900 juta; MA tolak kasasi.
  3. Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa) – Vonis PT DKI 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 2,2 triliun; MA tolak kasasi.
  4. Robert Indarto (Dirut PT Sariwiguna Binasentosa) – Vonis PT DKI 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 1,9 triliun; MA tolak kasasi.
  5. Reza Andriansyah (Dirut PT Refined Bangka Tin) – Vonis PT DKI 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta; MA tolak kasasi.
  6. Suparta (Dirut PT RBT) – Vonis PT DKI 19 tahun penjara; kasasi gugur karena terdakwa meninggal dunia.
Baca Juga:  Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

Selain itu, MA menolak kasasi terhadap sejumlah terdakwa lainnya, termasuk pejabat PT Timah, PT Tinindo Inter Nusa, dan mantan pejabat ESDM Bangka Belitung, dengan vonis bervariasi antara 4 hingga 20 tahun penjara dan kewajiban membayar denda serta uang pengganti triliunan rupiah.

Putusan ini menegaskan bahwa upaya para terdakwa untuk menghindari hukuman dalam kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun berakhir kandas. HUM/GIT

TAGGED: Harvey Moeis, kasasi ditolak, kasus korupsi timah, kerugian negara Rp 300 triliun, Mahkamah Agung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?