MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Publisher: Redaktur 9 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan kasasi para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Putusan ini menegaskan vonis penjara dan kewajiban membayar uang pengganti bagi para pelaku.

Terdapat 21 terdakwa yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim agung memutuskan secara bulat bahwa para terdakwa harus dihukum sesuai putusan pengadilan tingkat banding.

Kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131 berasal dari kerugian kerja sama antara PT Timah dengan smelter swasta dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan perusahaan.

Berikut beberapa vonis MA terhadap terdakwa:

  1. Harvey Moeis – Vonis PT DKI 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 420 miliar; MA tolak kasasi.
  2. Helena Lim – Vonis PT DKI 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 900 juta; MA tolak kasasi.
  3. Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa) – Vonis PT DKI 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 2,2 triliun; MA tolak kasasi.
  4. Robert Indarto (Dirut PT Sariwiguna Binasentosa) – Vonis PT DKI 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 1,9 triliun; MA tolak kasasi.
  5. Reza Andriansyah (Dirut PT Refined Bangka Tin) – Vonis PT DKI 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta; MA tolak kasasi.
  6. Suparta (Dirut PT RBT) – Vonis PT DKI 19 tahun penjara; kasasi gugur karena terdakwa meninggal dunia.
Baca Juga:  5 Hal Terungkap Sidang Korupsi Timah Rugikan Rp 300 Triliun

Selain itu, MA menolak kasasi terhadap sejumlah terdakwa lainnya, termasuk pejabat PT Timah, PT Tinindo Inter Nusa, dan mantan pejabat ESDM Bangka Belitung, dengan vonis bervariasi antara 4 hingga 20 tahun penjara dan kewajiban membayar denda serta uang pengganti triliunan rupiah.

Putusan ini menegaskan bahwa upaya para terdakwa untuk menghindari hukuman dalam kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun berakhir kandas. HUM/GIT

TAGGED: Harvey Moeis, kasasi ditolak, kasus korupsi timah, kerugian negara Rp 300 triliun, Mahkamah Agung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal pendeportasian WN Malaysia sampai ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Overstay 15 Tahun, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Lewat Juanda
4 Maret 2026
Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing
4 Maret 2026
Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal pendeportasian WN Malaysia sampai ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Imigrasi

Overstay 15 Tahun, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Lewat Juanda

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Imigrasi

Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Korupsi

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Internasional

Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?