MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap

Publisher: Redaktur 1 Desember 2025 2 Min Read
Share
Jaksa mengeksekusi dua hakim pembebas Ronald Tannur ke Lapas Salemba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa mengeksekusi vonis tujuh tahun penjara terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Erintuah Damanik dan Mangapul yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Senin 1 Desember 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keduanya telah dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat.

Anang tidak menjelaskan waktu pasti pelaksanaan eksekusi.

“Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba,” kata Anang.

Anang menjelaskan satu terdakwa lainnya yaitu hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo belum dieksekusi. Heru masih menempuh upaya hukum kasasi.

“Iya (Heru) masih upaya hukum,” ujar Anang.

Baca Juga:  Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum Tetap Solid

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dieksekusi atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama. Rudi Suparmono dijebloskan ke Lapas Tangerang.

“Perkara itu sudah inkracht dan sudah dilakukan eksekusi atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang,” ujar Anang.

Erintuah Damanik dan Mangapul sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman

“Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” lanjutnya.

Hakim menyebut hal yang meringankan yaitu keduanya bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang dari pengacara Ronald yaitu Lisa Rachmat.

Rudi Suparmono juga divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera.

Hakim menyatakan Rudi bersalah menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ucap ketua majelis hakim Iwan Irawan.

Rudi juga dihukum membayar denda Rp750 juta. Hakim menyatakan Rudi melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

Baca Juga:  Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia: Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Diburu Kejagung
TAGGED: Erintuah Damanik, hakim suap, Jakarta, Kasus suap, Kejagung, lapas salemba, Mangapul, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, vonis tujuh tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain
5 September 2026
Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota
5 September 2026
Tampang MDVA, Pembunuh Mozza di Semarang yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tol Jangli
5 September 2026
Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang Tol Jangli, Pembunuhnya Ditangkap di Blora
5 September 2026
Kepala Sekolah dan Guru Terekam CCTV Berhubungan Seks di Ruang Sekolah, Langsung Dicopot
5 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain
5 September 2026
Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota
5 September 2026
Tampang MDVA, Pembunuh Mozza di Semarang yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tol Jangli
5 September 2026
Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang Tol Jangli, Pembunuhnya Ditangkap di Blora
5 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain

Nasional

Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota

Hukum

Tampang MDVA, Pembunuh Mozza di Semarang yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tol Jangli

Hukum

Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang Tol Jangli, Pembunuhnya Ditangkap di Blora

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?