MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap

Publisher: Redaktur 1 Desember 2025 2 Min Read
Share
Jaksa mengeksekusi dua hakim pembebas Ronald Tannur ke Lapas Salemba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa mengeksekusi vonis tujuh tahun penjara terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Erintuah Damanik dan Mangapul yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Senin 1 Desember 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keduanya telah dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat.

Anang tidak menjelaskan waktu pasti pelaksanaan eksekusi.

“Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba,” kata Anang.

Anang menjelaskan satu terdakwa lainnya yaitu hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo belum dieksekusi. Heru masih menempuh upaya hukum kasasi.

“Iya (Heru) masih upaya hukum,” ujar Anang.

Baca Juga:  Polri Distribusikan 9.300 Ekor Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dieksekusi atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama. Rudi Suparmono dijebloskan ke Lapas Tangerang.

“Perkara itu sudah inkracht dan sudah dilakukan eksekusi atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang,” ujar Anang.

Erintuah Damanik dan Mangapul sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Baca Juga:  Bawas MA Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

“Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” lanjutnya.

Hakim menyebut hal yang meringankan yaitu keduanya bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang dari pengacara Ronald yaitu Lisa Rachmat.

Rudi Suparmono juga divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera.

Hakim menyatakan Rudi bersalah menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ucap ketua majelis hakim Iwan Irawan.

Rudi juga dihukum membayar denda Rp750 juta. Hakim menyatakan Rudi melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

Baca Juga:  Inovasi Si Semar Layak Imigrasi Semarang, Jadi Percontohan Balai Harta Peninggalan Jakarta
TAGGED: Erintuah Damanik, hakim suap, Jakarta, Kasus suap, Kejagung, lapas salemba, Mangapul, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, vonis tujuh tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil
1 Desember 2025
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter
1 Desember 2025
Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera, DPR Soroti Dugaan Ilegal Logging
1 Desember 2025
Banjir Bandang dan Longsor di Agam, Sumbar: 120 Tewas, 74 Masih Dicari
1 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil
1 Desember 2025
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter
1 Desember 2025
Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera, DPR Soroti Dugaan Ilegal Logging
1 Desember 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor

Hukum

Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter

Sumatera Barat

Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera, DPR Soroti Dugaan Ilegal Logging

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?