MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap

Publisher: Redaktur 1 Desember 2025 2 Min Read
Share
Jaksa mengeksekusi dua hakim pembebas Ronald Tannur ke Lapas Salemba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa mengeksekusi vonis tujuh tahun penjara terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Erintuah Damanik dan Mangapul yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Senin 1 Desember 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keduanya telah dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat.

Anang tidak menjelaskan waktu pasti pelaksanaan eksekusi.

“Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba,” kata Anang.

Anang menjelaskan satu terdakwa lainnya yaitu hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo belum dieksekusi. Heru masih menempuh upaya hukum kasasi.

“Iya (Heru) masih upaya hukum,” ujar Anang.

Baca Juga:  Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dieksekusi atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama. Rudi Suparmono dijebloskan ke Lapas Tangerang.

“Perkara itu sudah inkracht dan sudah dilakukan eksekusi atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang,” ujar Anang.

Erintuah Damanik dan Mangapul sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

“Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit

“Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” lanjutnya.

Hakim menyebut hal yang meringankan yaitu keduanya bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang dari pengacara Ronald yaitu Lisa Rachmat.

Rudi Suparmono juga divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera.

Hakim menyatakan Rudi bersalah menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ucap ketua majelis hakim Iwan Irawan.

Rudi juga dihukum membayar denda Rp750 juta. Hakim menyatakan Rudi melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima SGD 43 Ribu untuk Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
TAGGED: Erintuah Damanik, hakim suap, Jakarta, Kasus suap, Kejagung, lapas salemba, Mangapul, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, vonis tujuh tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?