MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Publisher: Redaktur 27 November 2025 3 Min Read
Share
Gus Yahya menghadiri acara Kongres Keluarga Maslahat NU 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Polemik kepemimpinan melanda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah beredarnya surat keputusan yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus Ketua Umum.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya.

Dalam Surat Keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan tidak berwenang menggunakan hak maupun atribut jabatan Ketua Umum.

Selain itu, surat tersebut memuat instruksi agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang mekanisme pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, serta pelimpahan fungsi jabatan.

Baca Juga:  Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK, Cak Imin: Sudah Dipecat dari PKB

Namun, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah. Ia menegaskan dokumen itu tidak memenuhi standar administratif yang berlaku di PBNU sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.

Menurutnya, surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.

Amin menjelaskan bahwa PBNU telah mengeluarkan klarifikasi resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025, yang menegaskan dokumen pemberhentian tersebut tidak valid. Ia menambahkan bahwa sistem persuratan PBNU kini dilengkapi stempel digital Peruri, QR code, dan mekanisme keamanan berlapis.

Baca Juga:  Cak Imin Terpilih Lagi Sebagai Ketua Umum PKB Periode 2024-2029

Dokumen yang beredar itu, kata Amin, memuat watermark “DRAFT”, tidak memiliki stempel digital, serta ketika dipindai menunjukkan status “TTD Belum Sah”. Nomor surat itu pun dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem verifikasi resmi PBNU.

Amin meminta seluruh struktur PBNU dan warga Nahdlatul Ulama untuk tidak terpengaruh oleh beredarnya dokumen yang tidak valid tersebut. Ia menekankan pentingnya verifikasi melalui situs resmi verifikasi-surat.nu.id atau pemindai Peruri Code Scanner.

Senada dengan itu, Gus Yahya menegaskan bahwa surat keputusan tersebut tidak sah. Menurutnya, dokumen itu tidak memenuhi standar administrasi organisasi, lantaran tidak ditandatangani oleh unsur Syuriyah dan Tanfidziyah secara lengkap.

Baca Juga:  Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU

Ia juga menyampaikan bahwa nomor surat dan stempel digital pada dokumen tersebut tidak dikenal oleh sistem persuratan PBNU.

Gus Yahya menyatakan bahwa surat yang beredar itu tidak memiliki kekuatan resmi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar keputusan organisasi.

Ia menambahkan bahwa sistem digital PBNU menolak pengesahan dokumen tersebut karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

Di tengah polemik ini, PBNU menegaskan pentingnya ketertiban administrasi untuk menjaga integritas organisasi serta menghindari kesimpangsiuran informasi.

Proses verifikasi dokumen melalui mekanisme resmi disebut sebagai langkah penting untuk memastikan hanya keputusan sah yang diakui sebagai produk organisasi. HUM/GIT

TAGGED: Afifuddin Muhajir, Ahmad Tajul Mafakhir, Amin Said Husni, Gus Yahya, Katib Aam, Katib Syuriyah, Ketua Umum, KH Yahya Cholil Staquf, PBNU, Rais Aam, Sekretaris Jenderal, Wakil Ketua Umum PBNU, Wakil Rais Aam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
27 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

Korupsi

KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta

Korupsi

KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?