MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Publisher: Redaktur 27 November 2025 3 Min Read
Share
Gus Yahya menghadiri acara Kongres Keluarga Maslahat NU 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Polemik kepemimpinan melanda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah beredarnya surat keputusan yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus Ketua Umum.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya.

Dalam Surat Keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan tidak berwenang menggunakan hak maupun atribut jabatan Ketua Umum.

Selain itu, surat tersebut memuat instruksi agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang mekanisme pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, serta pelimpahan fungsi jabatan.

Baca Juga:  Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Jabat Sekretaris Jenderal Kemenkumham Gantikan Andap Budhi Revianto

Namun, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah. Ia menegaskan dokumen itu tidak memenuhi standar administratif yang berlaku di PBNU sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.

Menurutnya, surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.

Amin menjelaskan bahwa PBNU telah mengeluarkan klarifikasi resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025, yang menegaskan dokumen pemberhentian tersebut tidak valid. Ia menambahkan bahwa sistem persuratan PBNU kini dilengkapi stempel digital Peruri, QR code, dan mekanisme keamanan berlapis.

Baca Juga:  Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Umumkan Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU

Dokumen yang beredar itu, kata Amin, memuat watermark “DRAFT”, tidak memiliki stempel digital, serta ketika dipindai menunjukkan status “TTD Belum Sah”. Nomor surat itu pun dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem verifikasi resmi PBNU.

Amin meminta seluruh struktur PBNU dan warga Nahdlatul Ulama untuk tidak terpengaruh oleh beredarnya dokumen yang tidak valid tersebut. Ia menekankan pentingnya verifikasi melalui situs resmi verifikasi-surat.nu.id atau pemindai Peruri Code Scanner.

Senada dengan itu, Gus Yahya menegaskan bahwa surat keputusan tersebut tidak sah. Menurutnya, dokumen itu tidak memenuhi standar administrasi organisasi, lantaran tidak ditandatangani oleh unsur Syuriyah dan Tanfidziyah secara lengkap.

Baca Juga:  Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Ia juga menyampaikan bahwa nomor surat dan stempel digital pada dokumen tersebut tidak dikenal oleh sistem persuratan PBNU.

Gus Yahya menyatakan bahwa surat yang beredar itu tidak memiliki kekuatan resmi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar keputusan organisasi.

Ia menambahkan bahwa sistem digital PBNU menolak pengesahan dokumen tersebut karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

Di tengah polemik ini, PBNU menegaskan pentingnya ketertiban administrasi untuk menjaga integritas organisasi serta menghindari kesimpangsiuran informasi.

Proses verifikasi dokumen melalui mekanisme resmi disebut sebagai langkah penting untuk memastikan hanya keputusan sah yang diakui sebagai produk organisasi. HUM/GIT

TAGGED: Afifuddin Muhajir, Ahmad Tajul Mafakhir, Amin Said Husni, Gus Yahya, Katib Aam, Katib Syuriyah, Ketua Umum, KH Yahya Cholil Staquf, PBNU, Rais Aam, Sekretaris Jenderal, Wakil Ketua Umum PBNU, Wakil Rais Aam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?