MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Publisher: Redaktur 27 November 2025 3 Min Read
Share
Gus Yahya menghadiri acara Kongres Keluarga Maslahat NU 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Polemik kepemimpinan melanda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah beredarnya surat keputusan yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus Ketua Umum.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya.

Dalam Surat Keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan tidak berwenang menggunakan hak maupun atribut jabatan Ketua Umum.

Selain itu, surat tersebut memuat instruksi agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang mekanisme pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, serta pelimpahan fungsi jabatan.

Baca Juga:  PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

Namun, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah. Ia menegaskan dokumen itu tidak memenuhi standar administratif yang berlaku di PBNU sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.

Menurutnya, surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.

Amin menjelaskan bahwa PBNU telah mengeluarkan klarifikasi resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025, yang menegaskan dokumen pemberhentian tersebut tidak valid. Ia menambahkan bahwa sistem persuratan PBNU kini dilengkapi stempel digital Peruri, QR code, dan mekanisme keamanan berlapis.

Baca Juga:  AHY Umumkan Susunan Pengurus DPP Demokrat 2025-2030 Sore Ini, SBY Dipastikan Hadir

Dokumen yang beredar itu, kata Amin, memuat watermark “DRAFT”, tidak memiliki stempel digital, serta ketika dipindai menunjukkan status “TTD Belum Sah”. Nomor surat itu pun dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem verifikasi resmi PBNU.

Amin meminta seluruh struktur PBNU dan warga Nahdlatul Ulama untuk tidak terpengaruh oleh beredarnya dokumen yang tidak valid tersebut. Ia menekankan pentingnya verifikasi melalui situs resmi verifikasi-surat.nu.id atau pemindai Peruri Code Scanner.

Senada dengan itu, Gus Yahya menegaskan bahwa surat keputusan tersebut tidak sah. Menurutnya, dokumen itu tidak memenuhi standar administrasi organisasi, lantaran tidak ditandatangani oleh unsur Syuriyah dan Tanfidziyah secara lengkap.

Baca Juga:  Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Umumkan Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU

Ia juga menyampaikan bahwa nomor surat dan stempel digital pada dokumen tersebut tidak dikenal oleh sistem persuratan PBNU.

Gus Yahya menyatakan bahwa surat yang beredar itu tidak memiliki kekuatan resmi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar keputusan organisasi.

Ia menambahkan bahwa sistem digital PBNU menolak pengesahan dokumen tersebut karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

Di tengah polemik ini, PBNU menegaskan pentingnya ketertiban administrasi untuk menjaga integritas organisasi serta menghindari kesimpangsiuran informasi.

Proses verifikasi dokumen melalui mekanisme resmi disebut sebagai langkah penting untuk memastikan hanya keputusan sah yang diakui sebagai produk organisasi. HUM/GIT

TAGGED: Afifuddin Muhajir, Ahmad Tajul Mafakhir, Amin Said Husni, Gus Yahya, Katib Aam, Katib Syuriyah, Ketua Umum, KH Yahya Cholil Staquf, PBNU, Rais Aam, Sekretaris Jenderal, Wakil Ketua Umum PBNU, Wakil Rais Aam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?