MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Publisher: Redaktur 25 November 2025 3 Min Read
Share
Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi saat proses hukum kasus akuisisi PT JN.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menjelaskan dasar pengusutan perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP setelah vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi menjadi sorotan publik, Senin 24 November 2025.

KPK menegaskan perkara ini berawal dari hasil audit BPKP yang menemukan kemungkinan fraud dan tindak pidana. Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan audit tersebut menjadi dasar penyidikan.

“Perkara ini bukan perkara yang kami cari-cari,” ujar Asep.

KPK menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses akuisisi kapal oleh PT ASDP. Asep menyebut para terpidana bertanggung jawab dalam perubahan aturan internal PT ASDP menjelang kerja sama usaha dengan PT JN. Perubahan itu mencakup pengesahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 pada 6 Maret 2019.

Baca Juga:  Alasan KPK Belum Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat OTT

“Perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dan PT JN,” kata Asep.

Pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi mengesahkan Keputusan Direksi Nomor 237/KH.002/ASDP.2019. Keputusan itu menggantikan Keputusan Direksi Nomor 86 dan memuat ketentuan awal di Keputusan Direksi Nomor 35 dengan tambahan pasal yang dinilai janggal.

Asep menilai perubahan berulang keputusan direksi dilakukan secara sengaja. KPK juga menyoroti usia kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP.

Asep menyebut terdapat kapal yang dibuat pada 1959 sehingga dinilai sangat tua dan membahayakan penumpang. KPK menemukan adanya manipulasi data usia kapal oleh PT JN.

Baca Juga:  Harun Masiku Bawa Foto Megawati Saat Temui Eks Ketua KPU, Fakta Baru Terungkap di Sidang Hasto

“Ini dimudakan tahunnya,” ujar Asep.

KPK menilai tim ASDP saat itu tidak melakukan pengecekan terhadap data tersebut. Asep menyebut pemeriksaan dapat dilakukan melalui data IMO. KPK mencatat dari total 53 kapal yang diakuisisi, sebanyak 16 kapal masih dalam kondisi docking pada Maret 2025.

KPK juga memaparkan kondisi neraca keuangan PT ASDP empat tahun terakhir. ASDP tercatat mengalami rugi Rp 110 miliar pada 2021, rugi Rp 126 miliar pada 2022, dan rugi Rp 35 miliar pada 2024 yang masih diaudit. ASDP baru mencatatkan keuntungan Rp 9 miliar pada 2023.

Sebagaimana diketahui, Ira Puspadewi divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.

Baca Juga:  KPK: Seluruh Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Dikirim ke Singapura Pekan Depan

Majelis hakim menyatakan Ira terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar hakim ketua Sunoto.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi empat tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: ASDP, audit BPKP, Ira Puspadewi, Jakarta, kerugian ASDP, korupsi akuisisi, KPK, manipulasi kapal, PT Jembatan Nusantara, vonis pengadilan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
KPK dan Paulus Tannos Saling Serang di Praperadilan: Status DPO Jadi Sorotan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

Korupsi

Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?