MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Istana Beri Sinyal Pergantian Jabatan Jika Terbukti

Publisher: Redaktur 22 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berbuntut panjang.

Setelah terjaring dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana tidak akan menoleransi tindakan koruptif. Jika Noel terbukti bersalah, pemerintah akan segera mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan mengganti posisinya.

“Apabila nanti terbukti, akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat 21 Agustus 2025.

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sudah menerima laporan terkait OTT ini dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Presiden menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK.

Baca Juga:  Total Kekayaan Raffi Ahmad Rp 1 T, Ada Utang Rp 136 M

Meski begitu, Istana masih menunggu hasil pemeriksaan 1×24 jam yang dilakukan KPK. Prasetyo menyebut opsi pergantian atau reshuffle akan diputuskan setelah ada kejelasan status hukum Noel. Ia juga tidak menutup kemungkinan posisi Wamenaker akan dikosongkan sementara waktu.

“Kita tunggu dulu 1×24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti, ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan. Apakah itu akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, itu tunggu dulu,” jelasnya.

Respons Menteri Ketenagakerjaan
Senada dengan Istana, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyatakan tidak ada toleransi terhadap perilaku korupsi.

Baca Juga:  KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta para pejabat dan jajaran Kemnaker untuk menandatangani pakta integritas.

“Sejalan dengan arahan Presiden bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” ujar Yassierli.

Ia juga menambahkan, khusus untuk sertifikasi K3, Kemnaker telah bekerja sama dengan hampir 1.000 perusahaan jasa K3 untuk menandatangani komitmen anti-suap dan pemerasan.

“Khusus untuk sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan pakta integritas bahkan dengan perusahaan jasa K3 atau PT K3 dengan total hampir 1.000 perusahaan jasa K3 di Indonesia, dan ini baru selesai, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi,” tutupnya.

Baca Juga:  Rumah Mewah Rafael Alun Tak Laku Dilelang KPK, Ini Daftar Aset Koruptor yang Belum Terjual

OTT Terhadap Noel
Total 14 orang termasuk Wamenaker Noel terjaring dalam OTT KPK. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah uang tunai, puluhan mobil, dan bahkan motor Ducati. Pihak-pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Kini, nasib Wamenaker Noel berada di tangan KPK, dan publik menantikan pengumuman resmi terkait status hukumnya. HUM/GIT

TAGGED: Immanuel Ebenezer, KPK, Mensesneg, Menteri Sekretariat Negara, Noel, OTT, Prasetyo Hadi, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?