MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tak Lagi Harus ke Semarang, Warga Demak Segera Urus Paspor di Daerah Sendiri Tanpa Ribet

Publisher: Admin 3 Juni 2026 2 Min Read
Share
Bupati Demak Hj Eisti’anah bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo menunjukkan perjanjian kerja sama.
Bupati Demak Hj Eisti’anah bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo menunjukkan perjanjian kerja sama.
Ad imageAd image

DEMAK, Memoindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Demak tak ingin warganya terus direpotkan urusan jarak dan birokrasi. Bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, mengambil langkah konkret.

Yakni dengan menandatangani nota kesepakatan strategis berupa perjanjian kerja sama (PKS) untuk menghadirkan layanan keimigrasian lebih dekat, cepat, dan tanpa berbelit.

Penandatanganan yang digelar Rabu (3/6/2026) di Transit Pendopo Kabupaten Demak ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah titik balik pelayanan publik, di mana masyarakat Demak tak lagi harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus paspor.

Bupati Demak Hj Eisti’anah bersama jajaran pemerintah daerah hadir langsung, menegaskan komitmen bahwa pelayanan publik harus hadir di tengah masyarakat, bukan sebaliknya.

Baca Juga:  Imigrasi Jemput Bola ke Universitas Negeri Semarang, Urus Paspor Kini Semudah di Kampus

Kolaborasi ini sekaligus menjadi fondasi penguatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak sebagai pusat layanan terpadu berbasis one stop service.

Artinya jelas: urus paspor dan layanan keimigrasian lainnya ke depan bisa dilakukan dalam satu tempat, lebih cepat, lebih mudah, dan lebih efisien.

Dari pihak Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, hadir langsung bersama jajaran. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan langkah awal, melainkan kelanjutan dari komitmen menghadirkan layanan keimigrasian yang benar-benar menjangkau masyarakat.

“Imigrasi tidak boleh jauh dari rakyat. Justru harus hadir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih responsif,” tegasnya.

Baca Juga:  Melanggar Izin Tinggal, WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Semarang 

Selama ini, Imigrasi Semarang telah lebih dulu bergerak melalui layanan keliling dan pembinaan masyarakat keimigrasian di Demak.

Namun dengan masuknya layanan paspor ke dalam MPP, akses masyarakat akan semakin terbuka lebar, tanpa hambatan jarak maupun waktu.

Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari dorongan besar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengoptimalkan pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat. Arahannya jelas: Imigrasi untuk Rakyat.

Kini, bola sudah bergerak. Integrasi layanan paspor ke dalam MPP Demak tinggal menunggu realisasi. Jika berjalan sesuai rencana, masyarakat Demak akan menjadi pihak yang paling diuntungkan, dengan layanan yang lebih efisien, transparan, dan benar-benar terasa manfaatnya.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan

Tak ada lagi alasan pelayanan lambat. Tak ada lagi jarak yang menyulitkan. Pelayanan publik harus hadir, dan kini, Demak mulai membuktikannya. HUM/BAD

TAGGED: Ari Widodo, Bupati Demak, Hj Eisti’anah, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Imigrasi Semarang, Mal Pelayanan Publik, MPP Demak, Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?