MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum

Publisher: Redaktur 22 November 2025 3 Min Read
Share
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU di Hotel Aston City Jakarta memuat keputusan Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PBNU pada Kamis 20 November 2025.

Rapat Harian Syuriah tersebut diikuti 37 dari 53 pengurus harian syuriah PBNU.

Risalah rapat ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai pimpinan rapat.

“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tulis keputusan risalah.

Baca Juga:  Ancang-ancang PBNU Kelola Tambang, PT Sudah Disiapkan

“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” lanjut keputusan tersebut.

Keputusan meminta Gus Yahya mundur didasarkan pada tiga poin utama.

Poin pertama menyebut kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama yang mengundang narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dianggap melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.

Poin kedua menyebut kegiatan tersebut dilakukan di tengah praktik genosida dan kecaman internasional terhadap Israel sehingga dianggap mencemarkan nama baik perkumpulan.

Poin ketiga menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perkumpulan.

Baca Juga:  KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Saat Bersembunyi di Kafe

Rapat Harian Syuriah kemudian menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah menetapkan kewajiban bagi Gus Yahya untuk mengundurkan diri dalam jangka waktu tiga hari atau berisiko diberhentikan.

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mengimbau seluruh pengurus NU tetap tenang dalam menyikapi dinamika tersebut.

“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul meminta seluruh pengurus NU untuk tidak terbawa arus berita menyesatkan dan menjaga suasana tetap kondusif.

Ia mengimbau seluruh kader NU agar mengikuti perkembangan melalui informasi resmi jajaran syuriah PBNU.

Gus Ipul menegaskan proses organisasi saat ini berada di tangan pemilik otoritas tertinggi dalam struktur PBNU.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. Insyaallah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi,” ungkapnya. HUM/GIT

TAGGED: AKN NU, Gus Ipul, Gus Yahya, Jakarta, PBNU, pengurus NU, Rais Aam, Rapat Harian, Syuriah PBNU, Zionisme
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?