MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR Soal Sanksi untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Publisher: Redaktur 9 November 2025 2 Min Read
Share
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id –  Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Surya menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses dan keputusan lembaga tersebut.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati,” ujar Surya Paloh kepada wartawan usai acara Funwalk menjelang HUT ke-14 NasDem di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu 9 November2025.

Surya menjelaskan, sebelum keputusan MKD keluar, Partai NasDem telah lebih dulu menonaktifkan kedua kader tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.

Baca Juga:  Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan

“Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” jelas Surya.
“Sampai saat ini belum (melakukan PAW),” tambahnya.

Sebelumnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua politisi NasDem tersebut. Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, sedangkan Nafa Urbach selama tiga bulan.

Putusan terhadap Nafa Urbach:

  1. Terbukti melanggar kode etik DPR.
  2. Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya.
  3. Dinyatakan nonaktif selama 3 bulan sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.

Putusan terhadap Ahmad Sahroni:

  1. Terbukti melanggar kode etik DPR.
  2. Dinyatakan nonaktif selama 6 bulan sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem. HUM/GIT
Baca Juga:  Sahroni Harap KPK Ikuti RUU KUHAP soal Penyadapan, Yakin Tak Ganggu Kinerja
TAGGED: Ahmad Sahroni, MKD DPR, nafa urbach, Partai NasDem, Surya Paloh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Sumatera Utara

Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun

Gaya Hidup

Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?