MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR Soal Sanksi untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Publisher: Redaktur 9 November 2025 2 Min Read
Share
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id –  Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Surya menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses dan keputusan lembaga tersebut.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati,” ujar Surya Paloh kepada wartawan usai acara Funwalk menjelang HUT ke-14 NasDem di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu 9 November2025.

Surya menjelaskan, sebelum keputusan MKD keluar, Partai NasDem telah lebih dulu menonaktifkan kedua kader tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.

Baca Juga:  Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan

“Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” jelas Surya.
“Sampai saat ini belum (melakukan PAW),” tambahnya.

Sebelumnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua politisi NasDem tersebut. Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, sedangkan Nafa Urbach selama tiga bulan.

Putusan terhadap Nafa Urbach:

  1. Terbukti melanggar kode etik DPR.
  2. Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya.
  3. Dinyatakan nonaktif selama 3 bulan sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.

Putusan terhadap Ahmad Sahroni:

  1. Terbukti melanggar kode etik DPR.
  2. Dinyatakan nonaktif selama 6 bulan sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem. HUM/GIT
Baca Juga:  Sahroni Penuhi Panggilan KPK untuk Memberikan Keterangan tentang Cuci Uang SYL
TAGGED: Ahmad Sahroni, MKD DPR, nafa urbach, Partai NasDem, Surya Paloh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim Film Pesta Babi Hormati Langkah Mama Sinta Melapor ke Polda Metro Jaya
31 Mei 2026
Polisi Selidiki Dugaan Keracunan, Bekal Barbeque Diperiksa Usai Sekeluarga Tewas di Temanggung
31 Mei 2026
Owner WO Marwah di Jakarta Timur Jadi Tersangka, Diduga Tipu 58 Calon Pengantin
31 Mei 2026
Polisi Konfrontir Pemilik WO dengan Korban, Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar
31 Mei 2026
Bahlil Penasaran Pembuat Lagu Viral My Little Bolu Ketan, Ingin Ajak Makan Bersama
31 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim Film Pesta Babi Hormati Langkah Mama Sinta Melapor ke Polda Metro Jaya
31 Mei 2026
Polisi Selidiki Dugaan Keracunan, Bekal Barbeque Diperiksa Usai Sekeluarga Tewas di Temanggung
31 Mei 2026
Owner WO Marwah di Jakarta Timur Jadi Tersangka, Diduga Tipu 58 Calon Pengantin
31 Mei 2026
Polisi Konfrontir Pemilik WO dengan Korban, Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar
31 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tim Film Pesta Babi Hormati Langkah Mama Sinta Melapor ke Polda Metro Jaya

Jawa Tengah

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan, Bekal Barbeque Diperiksa Usai Sekeluarga Tewas di Temanggung

Hukum

Owner WO Marwah di Jakarta Timur Jadi Tersangka, Diduga Tipu 58 Calon Pengantin

Hukum

Polisi Konfrontir Pemilik WO dengan Korban, Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?