MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR Soal Sanksi untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Publisher: Redaktur 9 November 2025 2 Min Read
Share
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id –  Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Surya menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses dan keputusan lembaga tersebut.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati,” ujar Surya Paloh kepada wartawan usai acara Funwalk menjelang HUT ke-14 NasDem di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu 9 November2025.

Surya menjelaskan, sebelum keputusan MKD keluar, Partai NasDem telah lebih dulu menonaktifkan kedua kader tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.

Baca Juga:  Heboh Revisi Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, Anak Try Sutrisno: NasDem Harap TNI Tak Ulangi Kesalahan

“Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” jelas Surya.
“Sampai saat ini belum (melakukan PAW),” tambahnya.

Sebelumnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua politisi NasDem tersebut. Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, sedangkan Nafa Urbach selama tiga bulan.

Putusan terhadap Nafa Urbach:

  1. Terbukti melanggar kode etik DPR.
  2. Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya.
  3. Dinyatakan nonaktif selama 3 bulan sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.

Putusan terhadap Ahmad Sahroni:

  1. Terbukti melanggar kode etik DPR.
  2. Dinyatakan nonaktif selama 6 bulan sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem. HUM/GIT
Baca Juga:  Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
TAGGED: Ahmad Sahroni, MKD DPR, nafa urbach, Partai NasDem, Surya Paloh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar
23 Oktober 2026
Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?