MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aliran Duit dari SYL ke Istri dan Partai NasDem Terkait Kasus Pemerasan di Kementerian Pertanian

Publisher: Redaktur 28 Februari 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sidang perdana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dalam sidang dakwaan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), jaksa mengungkap aliran duit senilai Rp 44,5 miliar yang diduga hasil kasus pemerasan terhadap anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan). Uang tersebut digunakan oleh SYL untuk keperluan pribadi dan mengalir ke Partai NasDem serta biaya umrah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024, jaksa menyatakan bahwa uang gratifikasi yang diterima oleh SYL berasal dari anak buahnya di lingkungan Kementan.

Jaksa mengungkapkan bahwa Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta untuk mengumpulkan uang yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Baca Juga:  Motor Ducati dari Irvian 'Sultan' Kemnaker, Ditemukan KPK di Rumah Anak Noel

Total uang yang diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian RI sebesar Rp 44.546.070.044, dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya.

Rincian penggunaan uang tersebut antara lain:

  1. Untuk keperluan istri terdakwa: sebesar Rp 938.940.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 374.940.000, tahun 2021 Rp 410.000.000, tahun 2022 Rp 94.000.000, dan tahun 2023 Rp 60.000.000.
  2. Untuk keperluan keluarga: sebesar Rp 992.296.746.
  3. Untuk keperluan pribadi: sebesar Rp 3.331.134.246.
  4. Untuk kado undangan: sebesar Rp 381.612.500.
  5. Untuk Partai NasDem: sebesar Rp 40.123.500, dengan rincian tahun 2020 Rp 8.300.000, tahun 2021 Rp 23.000.000, dan tahun 2022 Rp 8.823.500.
Baca Juga:  KPK Sita Mobil Pajero yang Diduga Disembunyikan Kerabat SYL di Makassar

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengonfirmasi bahwa dana dari SYL merupakan bantuan untuk Fraksi NasDem terkait bencana alam di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Meskipun demikian, ia menyatakan kesiapan untuk mengembalikan dana tersebut jika diminta oleh KPK.

“Saya akan kooperatif jika KPK meminta pengembalian dana tersebut,” ujar Sahroni.

Demikianlah gambaran mengenai aliran duit dari SYL yang diduga hasil pemerasan terhadap anak buah di Kementerian Pertanian, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengalir ke Partai NasDem. CAK/RAZ

TAGGED: Kementan, Kementerian Pertanian, KPK, Mantan Menteri Pertanian, Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?