MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’

Publisher: Redaktur 4 September 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tabir misteri di balik rencana aksi massa untuk menggeruduk dan menjarah kediaman Ahmad Sahroni akhirnya tersingkap.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap bahwa dalang di balik provokasi ini adalah sepasang suami istri (pasutri).

Pasangan berinisial SB (35) dan G (20) ditangkap setelah terbukti menjadi admin dan pengendali sebua

h grup WhatsApp yang secara aktif mengajak ratusan orang untuk melakukan aksi penyerbuan.

“Keduanya adalah suami istri,” tegas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjenpol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu 3 September 2025 malam.

Menurut penyelidikan polisi, pasutri ini menggunakan grup WhatsApp sebagai pusat komando digital mereka.

Baca Juga:  Geger Rumah Eko Patrio & Uya Kuya Dijarah, Kekayaan Miliaran Jadi Sorotan

Untuk mengelabui dan menarik anggota, nama grup kerap diubah.

Bermula dari nama santai “Kopi Hitam”, grup tersebut kemudian diubah menjadi “BEM RI”—diduga untuk mencatut nama gerakan mahasiswa—sebelum akhirnya berganti nama menjadi “ACAB 1312”, sebuah akronim provokatif yang dikenal di kalangan tertentu.

Pada puncaknya, grup “ACAB 1312” ini telah memiliki 192 anggota.

“WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” jelas Brigjenpol Himawan.

Tidak hanya berhenti di WhatsApp, hasutan juga disebar melalui media sosial Facebook.

G, sang istri, diketahui mengoperasikan akun bernama “Bambu Runcing”, sementara suaminya, SB, menggunakan akun “Nannu” untuk menyebarkan narasi dan ajakan serupa.

Baca Juga:  Ledakan Dahsyat di Sumenep Tewaskan Pasutri, Diduga Akibat Bahan Petasan

Penangkapan pasutri ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menindak tegas segala bentuk provokasi digital yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban publik.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. HUM/GIT

TAGGED: ACAB 1312, Ahmad Sahroni, Brigjenpol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, pasutri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?