MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’

Publisher: Redaktur 4 September 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tabir misteri di balik rencana aksi massa untuk menggeruduk dan menjarah kediaman Ahmad Sahroni akhirnya tersingkap.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap bahwa dalang di balik provokasi ini adalah sepasang suami istri (pasutri).

Pasangan berinisial SB (35) dan G (20) ditangkap setelah terbukti menjadi admin dan pengendali sebua

h grup WhatsApp yang secara aktif mengajak ratusan orang untuk melakukan aksi penyerbuan.

“Keduanya adalah suami istri,” tegas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjenpol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu 3 September 2025 malam.

Menurut penyelidikan polisi, pasutri ini menggunakan grup WhatsApp sebagai pusat komando digital mereka.

Baca Juga:  Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan

Untuk mengelabui dan menarik anggota, nama grup kerap diubah.

Bermula dari nama santai “Kopi Hitam”, grup tersebut kemudian diubah menjadi “BEM RI”—diduga untuk mencatut nama gerakan mahasiswa—sebelum akhirnya berganti nama menjadi “ACAB 1312”, sebuah akronim provokatif yang dikenal di kalangan tertentu.

Pada puncaknya, grup “ACAB 1312” ini telah memiliki 192 anggota.

“WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” jelas Brigjenpol Himawan.

Tidak hanya berhenti di WhatsApp, hasutan juga disebar melalui media sosial Facebook.

G, sang istri, diketahui mengoperasikan akun bernama “Bambu Runcing”, sementara suaminya, SB, menggunakan akun “Nannu” untuk menyebarkan narasi dan ajakan serupa.

Baca Juga:  Kecelakaan Rombongan Harley Davidson di Probolinggo: Kronologi Tragis Meninggalnya Dokter dan Istrinya

Penangkapan pasutri ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menindak tegas segala bentuk provokasi digital yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban publik.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. HUM/GIT

TAGGED: ACAB 1312, Ahmad Sahroni, Brigjenpol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, pasutri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?