MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK Terkait Suap Jabatan dan Gratifikasi

Publisher: Redaktur 9 November 2025 2 Min Read
Share
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Setelah resmi ditetapkan tersangka, Sugiri langsung ditahan penyidik KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo beberapa waktu lalu.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 9 November 2025.

Asep menjelaskan, dalam penyidikan perkara ini KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Fokus pada Penangkapan untuk Ungkap Bantuan Penyembunyian

Dari hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
  2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
  3. Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
  4. Sucipto (SC), pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono Ponorogo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saudara SUG merupakan Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Saudara AGP adalah Sekretaris Daerah yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang, Saudara YUM menjabat sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono, dan Saudara SC merupakan pihak swasta rekanan proyek di RSUD Ponorogo,” terang Asep.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

Atas perbuatannya, Sugiri bersama Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan Yunus diduga melanggar pasal serupa.

Selain itu, Sugiri bersama Agus juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini memperkuat komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah aktif. Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
TAGGED: Bupati Ponorogo, Gratifikasi, KPK, OTT KPK, RSUD Harjono Ponorogo, suap jabatan, Sugiri Sancoko
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang mengawal WNA Timor Leste untuk menjalani deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Overstay Hampir Setahun, WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang
28 September 2026
Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang
28 September 2026
ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim
28 September 2026
Operasi TNI di Papua: Delapan Senjata OPM Direbut, Empat Anggota Tewas dalam Kontak Senjata
28 September 2026
Pemuda Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
28 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang
28 September 2026
ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim
28 September 2026
Operasi TNI di Papua: Delapan Senjata OPM Direbut, Empat Anggota Tewas dalam Kontak Senjata
28 September 2026
Pemuda Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
28 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengawal WNA Timor Leste untuk menjalani deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Headlines

Overstay Hampir Setahun, WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang

Hukum

Wakil Rektor Kampus IT&B Karo Tewas di Kamar Mandi, Mobil dan HP Hilang

Nasional

ASN Kemenekraf Tewas saat Latsarmil Komcad, Sempat Heatstroke dan Kejang di Halim

Pertahanan

Operasi TNI di Papua: Delapan Senjata OPM Direbut, Empat Anggota Tewas dalam Kontak Senjata

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?