MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK Terkait Suap Jabatan dan Gratifikasi

Publisher: Redaktur 9 November 2025 2 Min Read
Share
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Setelah resmi ditetapkan tersangka, Sugiri langsung ditahan penyidik KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo beberapa waktu lalu.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 9 November 2025.

Asep menjelaskan, dalam penyidikan perkara ini KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah.

Baca Juga:  KPK Analisis Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Jet Pribadi

Dari hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
  2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
  3. Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
  4. Sucipto (SC), pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono Ponorogo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saudara SUG merupakan Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Saudara AGP adalah Sekretaris Daerah yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang, Saudara YUM menjabat sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono, dan Saudara SC merupakan pihak swasta rekanan proyek di RSUD Ponorogo,” terang Asep.

Baca Juga:  Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Akan Panggil?

Atas perbuatannya, Sugiri bersama Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan Yunus diduga melanggar pasal serupa.

Selain itu, Sugiri bersama Agus juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini memperkuat komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah aktif. Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. HUM/GIT

Baca Juga:  Jubir Kaesang soal Harga Tiket Rp 90 Juta/Orang: Itu Angka Self-Assessment
TAGGED: Bupati Ponorogo, Gratifikasi, KPK, OTT KPK, RSUD Harjono Ponorogo, suap jabatan, Sugiri Sancoko
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Imigrasi

Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?