MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

dr Tifa Tanggapi Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Serahkan pada Allah

Publisher: Redaktur 8 November 2025 3 Min Read
Share
Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut hanya bisa berserah diri kepada Tuhan dan siap menghadapi proses hukum.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ujar Tifa kepada wartawan, Jumat 7 November 2025.

dr Tifa menegaskan dirinya menghargai serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Kurir 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Perayaan HUT Ke-78 Bhayangkara

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengaku yakin langkah yang ditempuhnya merupakan bentuk perjuangan mencari kebenaran.

“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjenpol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satu di antaranya ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Baca Juga:  Sebut Inisial T sebagai Pengendali Judi Online di Depan Presiden, Kepala BP2MI Dipanggil Bareskrim Hari Ini

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal, termasuk saksi ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.

Adapun klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal terkait dalam UU ITE.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Siskaeee Tetap Sesuai Jadwal, Polisi Minta Kehadiran Kooperatif

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT, termasuk dr Tifa, yang dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.

Diketahui, laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi awalnya dibuat ke Polda Metro Jaya dan kini telah naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri sebelumnya, ijazah milik Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan pembanding. HUM/GIT

TAGGED: dokter Tifauzia Tyassuma, dr Tifa, ijazah jokowi, Irjenpol Asep Edi Suheri, Jokowi, Kapolda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?