MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid, Uang ‘Jatah Preman’ Diduga untuk Pelesiran ke Tiga Negara

Publisher: Redaktur 6 November 2025 3 Min Read
Share
Gubernur Riau Abdul Wahid digiring keluar gedung KPK menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan bawahan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

KPK mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait modus pemerasan yang diduga dilakukan Abdul Wahid bersama dua pejabat lain.

Abdul Wahid diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 3 November 2025 di Riau. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka, Rabu 5 November 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I–VI pada Mei 2025.

Baca Juga:  Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pemberian fee sebesar 2,5 persen terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Namun, Arief yang bertindak atas nama Gubernur meminta fee naik menjadi 5 persen atau setara Rp 7 miliar.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Tanak.

Dalam OTT, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dari tiga mata uang berbeda, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling. Selain itu, KPK juga menyegel rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan setelah penggeledahan.

Baca Juga:  Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain

Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap Abdul Wahid menerima setoran sebanyak tiga kali sepanjang Juni hingga November 2025 dengan total Rp 4,05 miliar dari target Rp 7 miliar.

Uang tersebut dihimpun secara bertahap dari kepala UPT melalui Ferry Yunanda dan mengalir ke Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap uang setoran itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Wahid, termasuk rencana perjalanan ke luar negeri.

“Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam. Salah satunya untuk lawatan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia,” ujar Asep.

Baca Juga:  Fahd A Rafiq Diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB

KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah bawahan Abdul Wahid terpaksa meminjam uang hingga menggadaikan sertifikat ke bank demi memenuhi setoran yang diminta. Kondisi ini ironis, mengingat Pemerintah Provinsi Riau tengah mengalami defisit anggaran.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  HUM/GIT

TAGGED: Abdul Wahid, Gubernur Riau, KPK, OTT, OTT KPK, pemerasan bawahannya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
OTT KPK Boltara Berujung Bupati Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
23 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser

Peristiwa

Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan

Hukum

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU

Korupsi

Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?