MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

Publisher: Redaktur 4 November 2025 2 Min Read
Share
Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tetap sah secara hukum.

Ia menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta tidak pernah membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah,” ujar Saldi Isra kepada wartawan, Selasa 4 November 2025.

Saldi menjelaskan, pemilihan Suhartoyo telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, substansi putusan PTUN hanya meminta MK memperbaiki penerbitan surat keputusan (SK) terkait pengangkatan, bukan membatalkan hasil pemilihan Ketua MK.

“Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  MK Terima 115 Gugatan Pilkada, Termasuk dari Sahrul Gunawan-Vicky Prasetyo

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengirim surat terbuka kepada MK yang menyebut jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Ia juga meminta sembilan hakim konstitusi, termasuk Wakil Ketua MK, untuk mengundurkan diri.

Dalam pernyataannya, Rullyandi menilai pengangkatan Ketua MK tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang MK yang mengamanatkan adanya rapat pleno pemilihan Ketua MK oleh para hakim konstitusi.

“Surat ini sebagai bentuk kritik terhadap kondisi di MK saat ini. Pengangkatan Ketua MK tidak melalui proses sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MK,” ujar Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 3 November 2025.

Baca Juga:  Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

Rullyandi mengaitkan pandangannya dengan putusan PTUN DKI Jakarta pada Agustus 2024 yang mengabulkan gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, putusan tersebut berdampak pada keabsahan jabatan Suhartoyo karena SK pengangkatannya dianggap cacat hukum setelah permohonan banding Anwar Usman dicabut.

Ia berpendapat proses pemilihan Ketua MK seharusnya diulang setelah adanya putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

“SK yang cacat hukum melanggar konstitusi dan Undang-Undang MK. Karena itu, sembilan hakim MK saat ini tidak layak disebut sebagai negarawan,” ucapnya.

Meski demikian, MK menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pemilihan Suhartoyo dan memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. HUM/GIT

Baca Juga:  Jokowi Panggil Menkumham Supratman Andi Agtas ke Istana, Bahas UU Koperasi dan Masalah Imigrasi
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, PTUN, Saldi Isra, Suhartoyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kantah Kabupaten Jombang
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
17 Agustus 2026
Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan
16 Agustus 2026
Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Molotov OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
16 Agustus 2026
Cemburu, Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami
16 Agustus 2026
TNI Turunkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman Aceh
16 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan
16 Agustus 2026
Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Molotov OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
16 Agustus 2026
Cemburu, Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami
16 Agustus 2026
TNI Turunkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman Aceh
16 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kantah Kabupaten Jombang
Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan

Peristiwa

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Molotov OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hukum

Cemburu, Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?