MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

Publisher: Redaktur 4 November 2025 2 Min Read
Share
Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tetap sah secara hukum.

Ia menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta tidak pernah membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah,” ujar Saldi Isra kepada wartawan, Selasa 4 November 2025.

Saldi menjelaskan, pemilihan Suhartoyo telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, substansi putusan PTUN hanya meminta MK memperbaiki penerbitan surat keputusan (SK) terkait pengangkatan, bukan membatalkan hasil pemilihan Ketua MK.

“Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  DKPP Gelar Sidang soal Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU dan Pengadu Saling Perang Argumentasi

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengirim surat terbuka kepada MK yang menyebut jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Ia juga meminta sembilan hakim konstitusi, termasuk Wakil Ketua MK, untuk mengundurkan diri.

Dalam pernyataannya, Rullyandi menilai pengangkatan Ketua MK tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang MK yang mengamanatkan adanya rapat pleno pemilihan Ketua MK oleh para hakim konstitusi.

“Surat ini sebagai bentuk kritik terhadap kondisi di MK saat ini. Pengangkatan Ketua MK tidak melalui proses sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MK,” ujar Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 3 November 2025.

Baca Juga:  Kapolri Tanggapi Klaim TPN Terhadap Kapolda sebagai Saksi di MK: Diperbolehkan dengan Syarat Bukti

Rullyandi mengaitkan pandangannya dengan putusan PTUN DKI Jakarta pada Agustus 2024 yang mengabulkan gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya, putusan tersebut berdampak pada keabsahan jabatan Suhartoyo karena SK pengangkatannya dianggap cacat hukum setelah permohonan banding Anwar Usman dicabut.

Ia berpendapat proses pemilihan Ketua MK seharusnya diulang setelah adanya putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

“SK yang cacat hukum melanggar konstitusi dan Undang-Undang MK. Karena itu, sembilan hakim MK saat ini tidak layak disebut sebagai negarawan,” ucapnya.

Meski demikian, MK menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pemilihan Suhartoyo dan memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. HUM/GIT

Baca Juga:  Ketua MK Tegur KPU dan Bawaslu di Sidang MK karena Diduga Tidur
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, PTUN, Saldi Isra, Suhartoyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen Polri
3 Oktober 2026
Arie Ardian Rishadi Jadi Kakortastipidkor Polri, Totok Suharyanto Jadi Kapolda Sulbar
3 Oktober 2026
Kapolda Bali Daniel Adityajaya Dimutasi, Digantikan Pasma Royce
3 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Parigi Moutong dan Poso
3 Oktober 2026
Suyudi Rombak Kabareskrim hingga Kadensus 88, Ini Daftar Pejabat Baru
3 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen Polri
3 Oktober 2026
Arie Ardian Rishadi Jadi Kakortastipidkor Polri, Totok Suharyanto Jadi Kapolda Sulbar
3 Oktober 2026
Kapolda Bali Daniel Adityajaya Dimutasi, Digantikan Pasma Royce
3 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Parigi Moutong dan Poso
3 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen Polri

Hukum

Arie Ardian Rishadi Jadi Kakortastipidkor Polri, Totok Suharyanto Jadi Kapolda Sulbar

Hukum

Kapolda Bali Daniel Adityajaya Dimutasi, Digantikan Pasma Royce

Peristiwa

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Parigi Moutong dan Poso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?