JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menuai gugatan hukum.
Dua lembaga, yakni Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI), resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Rabu 29 Oktober 2025. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya menggugat karena kecewa atas keputusan pemerintah yang memberikan bebas bersyarat kepada Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara hukum lain. Ia menegaskan bahwa Setya Novanto masih tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.
Boyamin berharap majelis hakim PTUN mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ujarnya.
Diketahui, Setya Novanto sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin setelah divonis 15 tahun penjara pada April 2018 terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 setelah sempat menjadi buronan.
Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov, dan keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi pembebasan bersyaratnya pada 16 Agustus 2025.
Namun, keputusan ini menimbulkan reaksi publik dan kini menjadi sengketa hukum di PTUN Jakarta. HUM/GIT

