MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

Publisher: Redaktur 29 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Nikita Mirzani menunjukkan senyum lega usai divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan, namun bebas dari dakwaan TPPU.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktris Nikita Mirzani menunjukkan ekspresi campur aduk usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadapnya.

Meski kecewa atas hukuman yang diterimanya, Nikita tetap tersenyum karena merasa lega setelah dinyatakan bebas dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar Selasa 28 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap pengusaha Reza Gladys. Namun, ia tidak terbukti bersalah atas dakwaan TPPU sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:  Perseteruan Nikita Mirzani vs Razman Nasution soal USG Disebar

Vonis yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara. Usai mendengar putusan, Nikita mengaku lega karena dakwaan TPPU yang dianggap paling berat berhasil digugurkan.

“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” ujar Nikita usai sidang.

Ia menegaskan bahwa bebasnya dari dakwaan TPPU menjadi pembuktian penting untuk memulihkan nama baiknya di mata publik.

“Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian gak bisa bilang gue peres, tukang peres lagi! Alhamdulillah,” tegasnya.

Meski begitu, Nikita tak menutupi rasa kecewanya terhadap vonis empat tahun penjara. Ia menganggap hukuman tersebut tidak adil, namun tetap berusaha tegar.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan

“Ya gak terimalah, tapi ya udah mau gimana lagi,” katanya pasrah.

Nikita menegaskan, perjuangannya belum selesai. Ia menyatakan akan melanjutkan upaya hukum melalui jalur banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) bila diperlukan.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali. Semuanya masih panjang, kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Dengan nada tenang, Nikita mengaku sudah siap menjalani proses hukum selanjutnya.

“Karena udah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Karena kan tadi udah dibilang ini belum berakhir,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: bebas TPPU, Nikita Mirzani, reza gladys, vonis 4 tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet
29 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

Hiburan

Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?