JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 24 Oktober 2025. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa pihak Lisa Mariana telah mengonfirmasi kehadiran hari ini. “Dari pihak LM menyampaikan akan datang besok (hari ini),” ujarnya kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan berlangsung pada Senin 20 Oktober 2025. Namun, pemeriksaan ditunda karena Lisa mengaku sedang sakit. Pihak kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan, mengatakan kliennya meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang antara tanggal 23 atau 24 Oktober.
“Kemarin itu dia kurang enak badan, sakit. Kita sudah siapkan untuk dijadwal ulang minggu ini, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24,” ungkap Jhony Boy di Bareskrim Polri.
Jhony menegaskan bahwa kliennya kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Klien kami taat hukum, dan tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses yang berjalan,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya melalui unggahan di media sosial. Ridwan Kamil yang merasa nama baiknya dicemarkan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Polri sempat memfasilitasi tes DNA antara Lisa dan Ridwan Kamil, namun hasilnya menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK. Upaya mediasi antara keduanya juga telah dilakukan, tetapi berakhir tanpa kesepakatan.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. HUM/GIT

