MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 24 Oktober 2025. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa pihak Lisa Mariana telah mengonfirmasi kehadiran hari ini. “Dari pihak LM menyampaikan akan datang besok (hari ini),” ujarnya kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan berlangsung pada Senin 20 Oktober 2025. Namun, pemeriksaan ditunda karena Lisa mengaku sedang sakit. Pihak kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan, mengatakan kliennya meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang antara tanggal 23 atau 24 Oktober.

Baca Juga:  Mentan Temukan Minyakita Disunat, Bareskrim: Tak Sesuai Label Kemasan

“Kemarin itu dia kurang enak badan, sakit. Kita sudah siapkan untuk dijadwal ulang minggu ini, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24,” ungkap Jhony Boy di Bareskrim Polri.

Jhony menegaskan bahwa kliennya kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Klien kami taat hukum, dan tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses yang berjalan,” tuturnya.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya melalui unggahan di media sosial. Ridwan Kamil yang merasa nama baiknya dicemarkan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Menpora Minta Pendampingan Kejagung-Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan PON 2024

Polri sempat memfasilitasi tes DNA antara Lisa dan Ridwan Kamil, namun hasilnya menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK. Upaya mediasi antara keduanya juga telah dilakukan, tetapi berakhir tanpa kesepakatan.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, kasus pencemaran nama baik, lisa mariana, Ridwan Kamil, Tes DNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Imigrasi Tanjung Perak Perketat Kepatuhan TKA, 100 Perusahaan Dibekali Aturan Izin Tinggal Baru
21 Agustus 2026
Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan
21 Agustus 2026
Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan
21 Agustus 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Imigrasi

Imigrasi Tanjung Perak Perketat Kepatuhan TKA, 100 Perusahaan Dibekali Aturan Izin Tinggal Baru

Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Imigrasi

Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan

Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi

Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?