MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim untuk vonis lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memengaruhi vonis lepas perkara korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Dakwaan dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Marcella Santoso memberikan suap secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih selaku pengacara, serta M Syafei sebagai perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya,” ujar jaksa di persidangan.

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun di Kemendikbud 2019-2022

Jaksa mengungkapkan, uang suap sebesar Rp 40 miliar itu diberikan dalam dua tahap melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Jaksa menyebutkan, pemberian pertama senilai Rp 8 miliar dalam pecahan USD 500 ribu, sedangkan pemberian kedua sebesar Rp 32 miliar dalam pecahan USD 2 juta. Suap itu dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap perkara korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar tersebut.

Baca Juga:  Otto Jelaskan Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat

“Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan lepas atau onslag terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” terang jaksa.

Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai mereka menyamarkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi dengan menempatkan dan mengalihkan uang ke berbagai bentuk aset serta rekening.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Marcella dan Ariyanto dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:  KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

Sementara Juanedi Saibih dan M Syafei dijerat dengan pasal yang sama, dengan tambahan Pasal 56 KUHP untuk M. Syafei karena perannya mewakili pihak korporasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nominal suap besar dan keterlibatan sejumlah pejabat pengadilan. Proses persidangan Marcella Santoso dan kawan-kawan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. HUM/GIT

TAGGED: CPO, crude palm oil, hakim, Korupsi, ⁠Marcella Santoso, Musim Mas Group, Pengacara, pengurusan izin ekspor, Permata Hijau Group, putusan lepas, suap, terdakwa korporasi, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya bersama Denny Ariyanto.
Imigrasi dan Otoritas Bandara Haluoleo Teguhkan Komitmen Jaga Pintu Gerbang Udara Sulawesi Tenggara
23 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Pertanahan

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kejaksaan

Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung

Hukum

Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?