JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa seharusnya ada lima tersangka yang menjalani pemeriksaan, namun satu di antaranya tidak hadir karena alasan kesehatan.
“Seharusnya ini lima hari ini ya, di kami panggilnya. Tetapi untuk AR sudah berkirim surat kepada kami minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Jadi sudah dipanggil pada hari ini, yang bersangkutan mengirimkan surat karena alasan kesehatan,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Adapun empat tersangka yang telah ditahan yaitu:
- Hasanuddin (HAS), Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta asal Kabupaten Gresik.
- Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Kabupaten Blitar.
- Sukar (SUK), mantan Kepala Desa asal Kabupaten Tulungagung.
- Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.
Asep menambahkan, keempat tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara maupun pihak swasta. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi hibah yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari jumlah tersebut, empat tersangka berstatus penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi dengan rincian 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. HUM/GIT