MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tahan 4 Tersangka Suap Dana Hibah Jawa Timur, 1 Belum Ditahan karena Sakit

Publisher: Redaktur 3 Oktober 2025 2 Min Read
Share
KPK menahan empat tersangka kasus suap dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022, sementara satu tersangka lainnya ditunda karena alasan kesehatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa seharusnya ada lima tersangka yang menjalani pemeriksaan, namun satu di antaranya tidak hadir karena alasan kesehatan.

“Seharusnya ini lima hari ini ya, di kami panggilnya. Tetapi untuk AR sudah berkirim surat kepada kami minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Jadi sudah dipanggil pada hari ini, yang bersangkutan mengirimkan surat karena alasan kesehatan,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Baca Juga:  KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Adapun empat tersangka yang telah ditahan yaitu:

  1. Hasanuddin (HAS), Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta asal Kabupaten Gresik.
  2. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Kabupaten Blitar.
  3. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa asal Kabupaten Tulungagung.
  4. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.

Asep menambahkan, keempat tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara maupun pihak swasta. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi hibah yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil

Dari jumlah tersebut, empat tersangka berstatus penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi dengan rincian 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. HUM/GIT

TAGGED: dana hibah jatim, Kasus suap, KPK, Sahat Tua Simanjuntak, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara Sore Ini
8 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi

Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”

Olahraga

Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19

Imigrasi

Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN

Nasional

Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?