JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pihak yang berperan sebagai juru simpan uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. KPK saat ini masih menelusuri keberadaan sosok tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya tidak ingin gegabah dalam penanganan kasus ini. KPK memastikan terus melacak aliran uang hingga menemukan pihak yang menjadi juru simpan.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujar Asep di Kantor KPK, Jakarta, Kamis 18 September 2025.
Menurut Asep, penelusuran tersebut menjadi alasan KPK belum menetapkan tersangka. Ia menegaskan pengumpulan uang terkait kuota haji tidak serta-merta berhenti di pimpinan suatu lembaga.
“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” jelasnya.
KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Asep menyebut pihaknya bisa melacak penggunaan dana melalui berbagai transaksi, baik kartu kredit, ATM, maupun pembayaran di pusat perbelanjaan.
“Misalkan begini, uangnya ada pada Mr. X. Kemudian Mr. X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu,” ungkapnya.
“Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ ada record-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya,” tambah Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 telah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka meskipun sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Pembagian kuota dilakukan 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada keterlibatan asosiasi travel haji yang lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama untuk membicarakan pembagian kuota tambahan tersebut. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perubahan porsi kuota ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. HUM/GIT