MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang

Publisher: Admin 8 September 2025 3 Min Read
Share
Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Kamis, 4 September 2025 pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines SQ 967.

Contents
Gunakan Visa Wisata, Tapi Ikut Pelatihan KerjaDeportasi dan PenangkalanImbauan kepada Masyarakat

Keempat warga asing berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Selasa, 2 September 2025. Mereka ditemukan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta di tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Gandeng Timpora Awasi Orang Asing, Imigrasi Perak Komitmen Tegakkan Keamanan dan Kedaulatan Negara

“Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pendalaman informasi oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim),” ungkap Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.

Keempat WNA asal Inggris yang akan dipulangkan ke negara asal.
Keempat WNA asal Inggris yang akan dipulangkan ke negara asal.

Gunakan Visa Wisata, Tapi Ikut Pelatihan Kerja

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, menghadiri rapat, pembelian barang, atau pengobatan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mereka mengikuti pelatihan sebagai Sales Investasi — sebuah kegiatan yang dikategorikan sebagai aktivitas kerja.

“Selama pelatihan, mereka menerima fasilitas lengkap termasuk konsumsi, akomodasi, transportasi, dan imbalan sebesar 200 USD per minggu. Ini jelas melanggar ketentuan penggunaan VOA,” tegas Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Inteldakim.

Baca Juga:  Ludahi Imam Masjid, WNA Australia Dideportasi, Sekaligus Dicekal

Kegiatan pelatihan kerja serta penerimaan imbalan finansial dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang WNA dengan izin tinggal kunjungan untuk bekerja atau menerima upah dalam bentuk apa pun.

Deportasi dan Penangkalan

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, keempat WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Mereka telah dipulangkan ke negara asal dengan penerbangan tujuan London dan Manchester, setelah transit di Singapura.

“Keempatnya kini masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu,” jelas Hasanin.

Baca Juga:  Kantor  Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Turki yang Overstay di Jombang

Imbauan kepada Masyarakat

Kepala Imigrasi Tangerang juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan WNA.

“Silakan laporkan jika ada warga asing yang meresahkan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui Hotline Pengaduan Orang Asing di 0821-1806-3026,” tutup Hasanin. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Tangerang, penangkalan, Visa on Arrival, Warga Negara Inggris, WNA Inggris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi dengan MAMBIS
23 Desember 2025
Deretan Artis Tuntut Nafkah Receh dari Mantan Suami, Tasya Farasya Ajukan Rp 100
23 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Imigrasi

Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi

Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan

Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan perekaman gambar dan sidik jari pemohon paspor.
Imigrasi

Eazy Passport Jemput Bola, 83 Calon Jamaah Haji Semarang Dilayani Langsung di Kantor Kemenag

Imigrasi Kediri
Imigrasi

Operasi Wira Waspada Digelar Serentak, Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan WNA

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?