MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi

Publisher: Admin 20 November 2025 1 Min Read
Share
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menindak tegas seorang Warga Negara Kenya berinisial EK dengan melakukan deportasi pada Kamis, 20 November 2025.

Tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan usai EK menyelesaikan masa pidananya terkait pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara otomatis mewajibkan dirinya untuk dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia.

Proses pemulangan berjalan ketat dan terukur. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal langsung EK dari Semarang hingga ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta, sebelum diterbangkan menuju negara asalnya.

Seluruh rangkaian pemeriksaan, pemantauan, dan pengawalan dilakukan sesuai standar operasional keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga:  Spektakuler, Imigrasi Se-Jawa Tengah Layani 740 Permohonan dalam Paspor Simpatik

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan orang asing akan kami tindak sesuai aturan. Tidak ada kompromi,” tegas Haryono.

Dengan keluarnya EK dari wilayah Indonesia, proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan dinyatakan tuntas.

Imigrasi Semarang menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat guna memastikan Indonesia tetap aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran hukum. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Semarang, Narapidana Narkotika, WN Kenya, WNA Kenya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?