MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang

Publisher: Admin 8 September 2025 3 Min Read
Share
Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Kamis, 4 September 2025 pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines SQ 967.

Contents
Gunakan Visa Wisata, Tapi Ikut Pelatihan KerjaDeportasi dan PenangkalanImbauan kepada Masyarakat

Keempat warga asing berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Selasa, 2 September 2025. Mereka ditemukan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta di tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Baca Juga:  4 Bulan Dipenjara Kasus Pencurian, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

“Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pendalaman informasi oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim),” ungkap Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.

Keempat WNA asal Inggris yang akan dipulangkan ke negara asal.
Keempat WNA asal Inggris yang akan dipulangkan ke negara asal.

Gunakan Visa Wisata, Tapi Ikut Pelatihan Kerja

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, menghadiri rapat, pembelian barang, atau pengobatan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mereka mengikuti pelatihan sebagai Sales Investasi — sebuah kegiatan yang dikategorikan sebagai aktivitas kerja.

“Selama pelatihan, mereka menerima fasilitas lengkap termasuk konsumsi, akomodasi, transportasi, dan imbalan sebesar 200 USD per minggu. Ini jelas melanggar ketentuan penggunaan VOA,” tegas Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Inteldakim.

Baca Juga:  Bebas Penjara Selama 6 Bulan, Imigrasi Sumbawa Besar Deportasi WN Malaysia Salahi Izin Tinggal

Kegiatan pelatihan kerja serta penerimaan imbalan finansial dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang WNA dengan izin tinggal kunjungan untuk bekerja atau menerima upah dalam bentuk apa pun.

Deportasi dan Penangkalan

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, keempat WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Mereka telah dipulangkan ke negara asal dengan penerbangan tujuan London dan Manchester, setelah transit di Singapura.

“Keempatnya kini masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu,” jelas Hasanin.

Baca Juga:  Jadi Investor Bodong, WNA Pakistan Tak Hanya Dideportasi, Imigrasi Surabaya Cekal Masuk Indonesia selama 6 Bulan, dan Bisa Diperpanjang

Imbauan kepada Masyarakat

Kepala Imigrasi Tangerang juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan WNA.

“Silakan laporkan jika ada warga asing yang meresahkan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui Hotline Pengaduan Orang Asing di 0821-1806-3026,” tutup Hasanin. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Tangerang, penangkalan, Visa on Arrival, Warga Negara Inggris, WNA Inggris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Walkot Bogor Tanggapi Fotografer SSA yang Kirim Foto Lewat WA: Minta Saling Hargai Privasi
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan pada November 2025

Imigrasi

Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026

Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
Imigrasi

18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

Kasubdit Pencegahan dan Pengendalian Direktorat Kepatuhan Internal, Fahrul Novry Azman, yang mewakili Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Sosialisasikan Kode Etik Pegawai Imigrasi untuk Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?