MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang

Publisher: Admin 8 September 2025 3 Min Read
Share
Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Kamis, 4 September 2025 pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines SQ 967.

Contents
Gunakan Visa Wisata, Tapi Ikut Pelatihan KerjaDeportasi dan PenangkalanImbauan kepada Masyarakat

Keempat warga asing berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Selasa, 2 September 2025. Mereka ditemukan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta di tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Perketat Pengawasan, WNA Wajib Hadir Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

“Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pendalaman informasi oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim),” ungkap Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.

Keempat WNA asal Inggris yang akan dipulangkan ke negara asal.
Keempat WNA asal Inggris yang akan dipulangkan ke negara asal.

Gunakan Visa Wisata, Tapi Ikut Pelatihan Kerja

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, menghadiri rapat, pembelian barang, atau pengobatan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mereka mengikuti pelatihan sebagai Sales Investasi — sebuah kegiatan yang dikategorikan sebagai aktivitas kerja.

“Selama pelatihan, mereka menerima fasilitas lengkap termasuk konsumsi, akomodasi, transportasi, dan imbalan sebesar 200 USD per minggu. Ini jelas melanggar ketentuan penggunaan VOA,” tegas Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Inteldakim.

Baca Juga:  Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya

Kegiatan pelatihan kerja serta penerimaan imbalan finansial dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang WNA dengan izin tinggal kunjungan untuk bekerja atau menerima upah dalam bentuk apa pun.

Deportasi dan Penangkalan

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, keempat WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Mereka telah dipulangkan ke negara asal dengan penerbangan tujuan London dan Manchester, setelah transit di Singapura.

“Keempatnya kini masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu,” jelas Hasanin.

Baca Juga:  Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun

Imbauan kepada Masyarakat

Kepala Imigrasi Tangerang juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan WNA.

“Silakan laporkan jika ada warga asing yang meresahkan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui Hotline Pengaduan Orang Asing di 0821-1806-3026,” tutup Hasanin. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Tangerang, penangkalan, Visa on Arrival, Warga Negara Inggris, WNA Inggris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

19 Aset Tanah, Harta Rp 19,85 Miliar: Agus Andrianto di Tengah Sorotan Lapas Cibinong
30 September 2026
Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong
30 September 2026
KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS
30 September 2026
Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya
30 September 2026
KPK Geledah Pengembang di Bandung Barat, Diduga Terkait Pengurusan HGB ATR/BPN
30 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong
30 September 2026
KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS
30 September 2026
Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya
30 September 2026
KPK Geledah Pengembang di Bandung Barat, Diduga Terkait Pengurusan HGB ATR/BPN
30 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

19 Aset Tanah, Harta Rp 19,85 Miliar: Agus Andrianto di Tengah Sorotan Lapas Cibinong

Imigrasi

Jejak Kampus Silmy Karim dan Bagus Bramantyo Disorot, KPK Kejar Aliran Uang

Petugas Imigrasi Semarang mengawal WNA Timor Leste untuk menjalani deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Headlines

Overstay Hampir Setahun, WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?