MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup ‘Wajib Headset’ hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook

Publisher: Redaktur 5 September 2025 3 Min Read
Share
Nadiem Makarim didampingi Hotman Paris hadir di Kejagung untuk kasus pengadaan laptop chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan secara rinci runutan peristiwa yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook.

Dari sebuah rapat virtual rahasia hingga penerbitan peraturan menteri, jejak Nadiem dalam mengarahkan proyek senilai Rp 1,98 triliun ini terungkap jelas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa semua berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem berinisiatif menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan produk Chromebook di lingkungan pendidikan.

“Dari pertemuan itu, disepakati bahwa produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi),” ujar Nurcahyo dalam jumpa pers, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  PDI-P Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

Langkah selanjutnya menjadi sorotan utama penyidik. Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dengan jajaran eselon I dan staf khususnya. Anehnya, ada instruksi khusus dalam rapat tersebut.

“NAM meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya. Rapat itu membahas pengadaan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai,” terang Nurcahyo.

Tindakan Nadiem ini semakin janggal karena ia secara sadar mengabaikan peringatan dari era sebelumnya.

Menurut Kejagung, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak pernah menjawab surat dari Google karena uji coba Chromebook pada 2019 terbukti gagal dan tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam). Namun, Nadiem justru menjawab surat tersebut dan memberi jalan bagi Google untuk berpartisipasi.

Baca Juga:  Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis

Perintah dari Nadiem dalam rapat rahasia itu kemudian dieksekusi oleh bawahannya. Dua direktur, SW dan M (keduanya juga tersangka), lantas menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklap) yang spesifikasinya sudah “dikunci” untuk sistem operasi ChromeOS.

Puncak dari pengarahan proyek ini terjadi pada Februari 2021. Nadiem secara pribadi menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam lampiran aturan tersebut, spesifikasi teknis untuk pengadaan laptop secara resmi terkunci hanya untuk produk berbasis ChromeOS.

“Akibat perbuatannya, NAM melanggar sejumlah aturan, termasuk Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tegas Nurcahyo.

Kejagung menyangkakan Nadiem dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rangkaian perbuatan ini, dari pertemuan awal hingga penerbitan Permendikbud, diduga kuat menjadi penyebab kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. HUM/GIT

Baca Juga:  ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
TAGGED: Chrome Device Management, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Google Indonesia, Kejagung, mantan Mendikbudristek, Muhadjir Effendy, Nadiem Makarim, Nurcahyo Jungkung Madyo, pengadaan laptop Chromebook, produk ChromeOS, proyek pengadaan TIK, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?