MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup ‘Wajib Headset’ hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook

Publisher: Redaktur 5 September 2025 3 Min Read
Share
Nadiem Makarim didampingi Hotman Paris hadir di Kejagung untuk kasus pengadaan laptop chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan secara rinci runutan peristiwa yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook.

Dari sebuah rapat virtual rahasia hingga penerbitan peraturan menteri, jejak Nadiem dalam mengarahkan proyek senilai Rp 1,98 triliun ini terungkap jelas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa semua berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem berinisiatif menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan produk Chromebook di lingkungan pendidikan.

“Dari pertemuan itu, disepakati bahwa produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi),” ujar Nurcahyo dalam jumpa pers, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga:  Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

Langkah selanjutnya menjadi sorotan utama penyidik. Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dengan jajaran eselon I dan staf khususnya. Anehnya, ada instruksi khusus dalam rapat tersebut.

“NAM meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya. Rapat itu membahas pengadaan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai,” terang Nurcahyo.

Tindakan Nadiem ini semakin janggal karena ia secara sadar mengabaikan peringatan dari era sebelumnya.

Menurut Kejagung, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak pernah menjawab surat dari Google karena uji coba Chromebook pada 2019 terbukti gagal dan tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam). Namun, Nadiem justru menjawab surat tersebut dan memberi jalan bagi Google untuk berpartisipasi.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung akan Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Perintah dari Nadiem dalam rapat rahasia itu kemudian dieksekusi oleh bawahannya. Dua direktur, SW dan M (keduanya juga tersangka), lantas menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklap) yang spesifikasinya sudah “dikunci” untuk sistem operasi ChromeOS.

Puncak dari pengarahan proyek ini terjadi pada Februari 2021. Nadiem secara pribadi menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam lampiran aturan tersebut, spesifikasi teknis untuk pengadaan laptop secara resmi terkunci hanya untuk produk berbasis ChromeOS.

“Akibat perbuatannya, NAM melanggar sejumlah aturan, termasuk Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tegas Nurcahyo.

Kejagung menyangkakan Nadiem dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rangkaian perbuatan ini, dari pertemuan awal hingga penerbitan Permendikbud, diduga kuat menjadi penyebab kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. HUM/GIT

Baca Juga:  Beda Jalan Para Jebolan KPK: Dari Hakim, Politikus, hingga Tersangka
TAGGED: Chrome Device Management, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Google Indonesia, Kejagung, mantan Mendikbudristek, Muhadjir Effendy, Nadiem Makarim, Nurcahyo Jungkung Madyo, pengadaan laptop Chromebook, produk ChromeOS, proyek pengadaan TIK, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?