MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret

Publisher: Admin 10 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal dan tidak sesuai ketentuan di Indonesia.

Temuan terbaru pada awal Agustus 2025 menunjukkan adanya perbedaan komposisi bahan antara produk yang diproduksi, data komposisi saat pendaftaran, dan informasi yang tercantum di kemasan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, pelanggaran ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Izin edar dicabut dan kegiatan produksi, distribusi, hingga impor dihentikan sementara,” ujar Taruna, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Salah satu produk yang ikut terseret adalah AMIRADERM Glowing Night Cream Series dengan nomor notifikasi NA18210101701. Produk ini tercantum dalam daftar resmi penarikan yang dirilis BPOM. Dari penelusuran akun Instagram @amiraderm, produk tersebut dipasarkan dengan label “Amiraderm by dr Amira Dipl AAAM”.

Kasus ini memicu sorotan publik lantaran dr Amira dikenal vokal mengkritik kosmetik ilegal. Berdasarkan penelusuran, izin edar produk baru terbit pada 4 Maret 2025, sementara penjualannya sudah berlangsung sejak November 2024, empat bulan sebelum izin resmi keluar.

Baca Juga:  Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol di Pasaran

Praktik ini melanggar Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap kosmetik memiliki izin edar sebelum dipasarkan.

Produk ini juga diketahui dijual melalui media sosial dan e-commerce, bahkan sudah dibeli konsumen sejak akhir 2024. Situasi ini menuai perhatian komunitas medis, mengingat dr Amira adalah figur publik sekaligus tenaga kesehatan yang seharusnya mematuhi regulasi dan etika profesi.

Menanggapi isu tersebut, Manajer dr Amira, Taufik Ardi, menyampaikan klarifikasi. Menurutnya, produk Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi berbeda, yakni NA18250103420.

“Produk kami resmi memiliki izin edar. Nomor registrasi bisa dicek di laman resmi BPOM RI,” tegas Taufik, 7 Agustus 2025.

Baca Juga:  BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk

Namun, pihaknya tidak menjelaskan perbedaan komposisi bahan yang ditemukan BPOM pada nomor notifikasi sebelumnya.

Bahaya Kosmetik Tanpa Izin
BPOM mengingatkan, kosmetik tanpa izin atau mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Dari hasil uji laboratorium, bahan berbahaya yang ditemukan di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Efek sampingnya bervariasi, mulai dari iritasi kulit, alergi, dan kerusakan ginjal akibat merkuri; cacat janin karena asam retinoat; hiperpigmentasi dan kerusakan mata akibat hidrokuinon; gangguan organ tubuh akibat timbal; risiko kanker dan kerusakan hati dari pewarna kuning metanil; hingga kerusakan kulit permanen karena steroid.

Baca Juga:  Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya

BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi masyarakat.

“Keamanan, mutu, dan manfaat produk adalah hal yang tidak bisa ditawar,” pungkas Taruna. HUM/NUS

TAGGED: AMIRADERM Glowing Night Cream Series, Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM, BPOM Grebek 21 Jenis Kosmetik, Kosmetik Tanpa Izin, Kosmetik Tanpa Izin Edar, skincare, Skincare Ternama
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?