MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret

Publisher: Admin 10 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal dan tidak sesuai ketentuan di Indonesia.

Temuan terbaru pada awal Agustus 2025 menunjukkan adanya perbedaan komposisi bahan antara produk yang diproduksi, data komposisi saat pendaftaran, dan informasi yang tercantum di kemasan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, pelanggaran ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Izin edar dicabut dan kegiatan produksi, distribusi, hingga impor dihentikan sementara,” ujar Taruna, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Salah satu produk yang ikut terseret adalah AMIRADERM Glowing Night Cream Series dengan nomor notifikasi NA18210101701. Produk ini tercantum dalam daftar resmi penarikan yang dirilis BPOM. Dari penelusuran akun Instagram @amiraderm, produk tersebut dipasarkan dengan label “Amiraderm by dr Amira Dipl AAAM”.

Kasus ini memicu sorotan publik lantaran dr Amira dikenal vokal mengkritik kosmetik ilegal. Berdasarkan penelusuran, izin edar produk baru terbit pada 4 Maret 2025, sementara penjualannya sudah berlangsung sejak November 2024, empat bulan sebelum izin resmi keluar.

Baca Juga:  Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol di Pasaran

Praktik ini melanggar Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap kosmetik memiliki izin edar sebelum dipasarkan.

Produk ini juga diketahui dijual melalui media sosial dan e-commerce, bahkan sudah dibeli konsumen sejak akhir 2024. Situasi ini menuai perhatian komunitas medis, mengingat dr Amira adalah figur publik sekaligus tenaga kesehatan yang seharusnya mematuhi regulasi dan etika profesi.

Menanggapi isu tersebut, Manajer dr Amira, Taufik Ardi, menyampaikan klarifikasi. Menurutnya, produk Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi berbeda, yakni NA18250103420.

“Produk kami resmi memiliki izin edar. Nomor registrasi bisa dicek di laman resmi BPOM RI,” tegas Taufik, 7 Agustus 2025.

Baca Juga:  BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Begini Ciri-ciri Produk Berbahaya

Namun, pihaknya tidak menjelaskan perbedaan komposisi bahan yang ditemukan BPOM pada nomor notifikasi sebelumnya.

Bahaya Kosmetik Tanpa Izin
BPOM mengingatkan, kosmetik tanpa izin atau mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan. Dari hasil uji laboratorium, bahan berbahaya yang ditemukan di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Efek sampingnya bervariasi, mulai dari iritasi kulit, alergi, dan kerusakan ginjal akibat merkuri; cacat janin karena asam retinoat; hiperpigmentasi dan kerusakan mata akibat hidrokuinon; gangguan organ tubuh akibat timbal; risiko kanker dan kerusakan hati dari pewarna kuning metanil; hingga kerusakan kulit permanen karena steroid.

Baca Juga:  Komisi IX DPR Panggil Kemenkes-BPOM Bahas Kasus Keracunan MBG

BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi masyarakat.

“Keamanan, mutu, dan manfaat produk adalah hal yang tidak bisa ditawar,” pungkas Taruna. HUM/NUS

TAGGED: AMIRADERM Glowing Night Cream Series, Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM, BPOM Grebek 21 Jenis Kosmetik, Kosmetik Tanpa Izin, Kosmetik Tanpa Izin Edar, skincare, Skincare Ternama
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga
10 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Imigrasi

Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?