MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol di Pasaran

Publisher: Admin 9 Januari 2025 4 Min Read
Share
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) di pasaran yang tidak diketahui kandungannya menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Oleh karena itu, Komisi D mendesak pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, khususnya dinas terkait, untuk lebih serius dalam mengawasi kandungan minuman beralkohol tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Semua peraturan tersebut mengatur dengan jelas tentang perlindungan kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai minuman beralkohol menyebabkan masyarakat menjadi tidak sehat. Secara medis, kita tahu bahwa kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol—baik yang modern, tradisional, maupun oplosan—dapat menimbulkan dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun psikososial,” tegasnya, Kamis, 9 Januari 2025.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya melalui dinas terkait untuk lebih intensif mengawasi peredaran mihol di pasaran agar tidak terjadi kecolongan. Bila pengawasan lalai, dampaknya bisa sangat serius bagi kesehatan masyarakat dan menimbulkan masalah sosial.

Baca Juga:  Mubes X Ormas MKGR: Isyarat Politik Menguat, Jokowi dan Gibran Dikabarkan Hadir Sebagai Tamu Spesial

“Kami sangat khawatir akan penyalahgunaan mihol, pengoplosan, serta peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar. Ini harus kita awasi dengan serius agar tidak sampai terjadi,” ujar dr. Akmarawita, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Surabaya.

Dia menambahkan, kasus keracunan akibat minuman beralkohol oplosan sudah sering kali menjadi sorotan. Banyak kasus yang berujung pada kebutaan, kerusakan otak, bahkan kematian. Selain itu, dari segi sosial, minuman beralkohol dapat merusak tatanan sosial, mengganggu ketertiban, dan memicu tindak kekerasan.

Kasus-kasus seperti tawuran, kecelakaan lalu lintas, bahkan tindak kriminal berat sering kali terjadi akibat pengaruh alkohol, yang tentunya sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Surabaya Mendorong Modernisasi Alat Potong untuk Peningkatan Efisiensi

“Oleh karena itu, pengawasan terhadap peredaran mihol harus lebih komprehensif dan menyeluruh. Semua pihak harus berperan aktif untuk mencegah penyalahgunaan alkohol,” lanjut dr. Akmarawita.

Menurutnya, peran dinas-dinas terkait di Surabaya masih perlu ditingkatkan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan berkala terhadap semua jenis minuman beralkohol, baik yang modern, tradisional, maupun oplosan.

“Aturannya sudah jelas, jika melanggar ada sanksi administratif dan pidana yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pemusnahan produk, hingga penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Bila terbukti menyebabkan kematian, hukuman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar. Izin edar yang tidak memenuhi aturan juga dapat dikenakan pidana,” sambungnya.

Pihaknya juga mendesak Dinas Kesehatan untuk bersinergi dengan BPOM agar secara rutin melakukan uji mutu terhadap minuman beralkohol, khususnya yang bersifat tradisional, agar kadar etanolnya tidak melebihi batas yang diperbolehkan, yakni maksimal 55%.

Baca Juga:  Sudah Terjamin Kualitasnya, Pemkot Surabaya Imbau Pedagang Pasar Arimbi Gunakan Daging RPH

“Pengawasan ini harus dilakukan secara rutin dan melibatkan partisipasi masyarakat. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi minuman beralkohol,” tambahnya.

Meskipun regulasi terkait sudah ada dan sanksi pelanggaran cukup berat, dr. Akmarawita menyayangkan masih banyaknya korban yang jatuh, baik dari segi kesehatan maupun dampak sosial yang timbul.

“Apakah kita akan membiarkan penyalahgunaan mihol, seperti pengoplosan dan penyalahgunaan izin edar, terus terjadi? Tentu saja tidak. Semoga setelah rapat dengan BPOM, Dinkes, Disbudporapar, dan Dinkopdag pada hari ini, pengawasan terhadap minuman beralkohol dapat lebih ditingkatkan,” pungkas dr. Akmarawita, yang juga merupakan adik kandung politisi senior Adies Kadir. HUM/CAK

TAGGED: Akmarawita Kadir, BPOM, Dinas Kesehatan, Disbuporapar, DPRD SURABAYA, Golkar, Kandungan Mihol, Mihol, Minumal Beralkohol, MKGR, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, PEMKOT SURABAYA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran
11 Juli 2026
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran
11 Juli 2026
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran

Kejaksaan

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK

Kejaksaan

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Bareskrim

Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?