JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pengungkapan mengejutkan terkait mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
KPK menduga RK menyamarkan kepemilikan beberapa kendaraan yang telah disita KPK, dengan mendaftarkannya atas nama pegawainya, bahkan salah satunya ajudannya.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) di atasnamakan di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu 26 Juli 2025.
Asep menambahkan, saat ini KPK masih terus mendalami temuan tersebut sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.
“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” katanya.
Pengungkapan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dan dari penggeledahan itu, sejumlah kendaraan berhasil disita.
Sejak penggeledahan tersebut, tercatat sudah 138 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yang pada saat perkara terjadi menjabat sebagai:
1. Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH)
5. Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar. HUM/GIT