JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada Serentak 2025 pada 15–17 Juli 2025. Operasi pengawasan orang asing ini berlangsung di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, sebagai upaya serius menjaga kedaulatan dan penegakan hukum keimigrasian.
Dalam operasi tersebut, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Hasilnya, 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada celah bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tetap berada di Indonesia. Ini komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara,” tegas Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi.
RRT Mendominasi Jumlah WNA yang Diperiksa
Dari jumlah tersebut, warga negara Tiongkok (RRT) mendominasi daftar pemeriksaan dengan total 1.143 orang, disusul oleh:
- Korea Selatan: 156 orang
- Jepang: 81 orang
- India: 74 orang
- Malaysia: 71 orang
- Filipina: 60 orang
- Amerika Serikat: 46 orang
- Thailand: 39 orang
- Belanda: 29 orang
- Yaman: 28 orang
Mayoritas Gunakan Izin Tinggal Terbatas
Dilihat dari jenis izin tinggal yang dimiliki, sebagian besar WNA berada di Indonesia menggunakan:
- Izin Tinggal Terbatas: 1.581 orang
- Izin Tinggal Kunjungan: 326 orang
- Izin Tinggal Tetap: 42 orang
- Pencari Suaka (UNHCR): 43 orang
- Imigran Ilegal: 12 orang
- Tanpa Izin Tinggal Sama Sekali: 16 orang
Penyalahgunaan Izin Tinggal Jadi Pelanggaran Tertinggi
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah:
- Penyalahgunaan izin tinggal: 148 kasus
- Tidak bisa menunjukkan dokumen saat diperiksa: 34 kasus
- Overstay: 29 kasus
- Alamat tidak sesuai izin tinggal/mutasi: 25 kasus
- Penggunaan sponsor fiktif: 8 kasus
294 WNA Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Yuldi menegaskan, seluruh WNA yang terindikasi melanggar saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran hanya berkaitan dengan administrasi keimigrasian, maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana umum, kasus tersebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami tidak main-main. Penegakan aturan terhadap orang asing adalah bagian dari kedaulatan hukum. Semua yang tinggal di negeri ini, tanpa kecuali, wajib patuh terhadap hukum yang berlaku,” tutup Yuldi. HUM/CAK