MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Eks Dirjen Dipenjara, Rugikan Negara Rp 562 Miliar

Publisher: Redaktur 22 Juli 2025 2 Min Read
Share
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, harus meringkuk di balik jeruji besi selama 7 tahun 6 bulan.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 21 Juli 2025 terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Prasetyo 9 tahun penjara. Namun, dampak dari korupsi ini sangat besar: negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 562.518.381.077 atau sekitar Rp 562,5 miliar.

Selain hukuman penjara, Prasetyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Jika uang pengganti ini tidak bisa dipenuhi, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, Prasetyo akan dijatuhi pidana kurungan tambahan selama 2 tahun dan 8 bulan.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan Prasetyo tidak hanya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga:  Kesaksian soal 'Hukuman Tambahan' Tahanan KPK Jika Telat Beri Setoran

Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Prasetyo selama persidangan, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan usianya yang sudah lanjut. HUM/GIT

TAGGED: Kementerian Perhubungan, mantan Dirjen Perkeretaapian, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Prasetyo Boeditjahjono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru
7 Desember 2025
Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan
7 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi
7 Desember 2025
Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam
7 Desember 2025
Gubernur Aceh Mualem Khawatir Warga Terdampak Banjir Mati Kelaparan di Daerah Terisolir
7 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru
7 Desember 2025
Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan
7 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi
7 Desember 2025
Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam
7 Desember 2025

TERPOPULER

14 Artis Indonesia Masuk Daftar Wanita Tercantik Dunia 2025 Versi TC Candler
6 Desember 2025
18 WNA Diperiksa Terkait Video Asusila Bonnie Blue di Bali
6 Desember 2025
Bupati Aceh Tamiang Bantah Isu 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir
5 Desember 2025
Anggota Komisi IV DPR Minta Menhut Raja Juli Mundur karena Dinilai Tak Paham Kehutanan
5 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru

Nasional

Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan

Nasional

Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi

Nasional

Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?