MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Selisih Kerugian Negara Rp 384 Miliar Jadi Sorotan

Publisher: Redaktur 20 Juli 2025 4 Min Read
Share
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong. 
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong. 
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat 18 Juli 2025.

Putusan ini terkait kasus korupsi impor gula yang disebut merugikan negara sebesar Rp 194 miliar.

Namun, angka kerugian negara dalam putusan hakim ini jauh berbeda dengan jumlah yang tertera dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.

Selisih angka yang signifikan, yakni sekitar Rp 384 miliar, menjadi salah satu poin utama yang menarik perhatian publik dalam kasus ini.

Tom Lembong didakwa terlibat korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan Tom Lembong secara langsung merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian Rp 578,1 miliar.

Baca Juga:  Direktur Perusahaan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar

Angka ini mencakup kerugian keuangan negara akibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada saat pembacaan vonis, Majelis Hakim memaparkan secara rinci mengenai unsur kerugian negara.

Hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula ini adalah sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194 miliar.

Angka ini didasari pada keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun tidak didapatkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Hakim anggota Alfis Setyawan menjelaskan, “Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 (Rp 194 miliar) harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero.”

Baca Juga:  Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya

Menariknya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang berasal dari kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 320,6 miliar.

Hakim berpendapat bahwa perhitungan tersebut belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

“Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” ujar hakim.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Harap Paulus Tannos Mau Sukarela Diekstradisi ke RI

Oleh karena itu, perhitungan senilai Rp 320,6 miliar tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara.

Namun demikian, unsur kerugian keuangan negara tetap terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan Terdakwa.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.”

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan denda Rp 750 juta.

Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena ia dinilai tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Korupsi, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang melayani pembuatan paspor program layanan “Si Semar Paling Paten” pada Sabtu (2/5/2026).
Paspor Tak Lagi Ribet, “Si Semar Paling Paten” Diserbu Warga di HUT ke-479 Kota Semarang
2 Mei 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang melayani pembuatan paspor program layanan “Si Semar Paling Paten” pada Sabtu (2/5/2026).
Imigrasi

Paspor Tak Lagi Ribet, “Si Semar Paling Paten” Diserbu Warga di HUT ke-479 Kota Semarang

Hukum

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum

Hukum

May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Gaya Hidup

Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?