MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Jegal 294 WNA Pelanggar Aturan di 2.098 Titik Seluruh Indonesia

Publisher: Admin 20 Juli 2025 3 Min Read
Share
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen kepada WNA di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen kepada WNA di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada Serentak 2025 pada 15–17 Juli 2025. Operasi pengawasan orang asing ini berlangsung di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, sebagai upaya serius menjaga kedaulatan dan penegakan hukum keimigrasian.

Contents
RRT Mendominasi Jumlah WNA yang DiperiksaMayoritas Gunakan Izin Tinggal TerbatasPenyalahgunaan Izin Tinggal Jadi Pelanggaran Tertinggi294 WNA Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Dalam operasi tersebut, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Hasilnya, 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada celah bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tetap berada di Indonesia. Ini komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara,” tegas Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi.

Baca Juga:  Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura

RRT Mendominasi Jumlah WNA yang Diperiksa

Dari jumlah tersebut, warga negara Tiongkok (RRT) mendominasi daftar pemeriksaan dengan total 1.143 orang, disusul oleh:

  • Korea Selatan: 156 orang
  • Jepang: 81 orang
  • India: 74 orang
  • Malaysia: 71 orang
  • Filipina: 60 orang
  • Amerika Serikat: 46 orang
  • Thailand: 39 orang
  • Belanda: 29 orang
  • Yaman: 28 orang

Mayoritas Gunakan Izin Tinggal Terbatas

Dilihat dari jenis izin tinggal yang dimiliki, sebagian besar WNA berada di Indonesia menggunakan:

  • Izin Tinggal Terbatas: 1.581 orang
  • Izin Tinggal Kunjungan: 326 orang
  • Izin Tinggal Tetap: 42 orang
  • Pencari Suaka (UNHCR): 43 orang
  • Imigran Ilegal: 12 orang
  • Tanpa Izin Tinggal Sama Sekali: 16 orang
Baca Juga:  Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Penyalahgunaan Izin Tinggal Jadi Pelanggaran Tertinggi

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah:

  • Penyalahgunaan izin tinggal: 148 kasus
  • Tidak bisa menunjukkan dokumen saat diperiksa: 34 kasus
  • Overstay: 29 kasus
  • Alamat tidak sesuai izin tinggal/mutasi: 25 kasus
  • Penggunaan sponsor fiktif: 8 kasus

294 WNA Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Yuldi menegaskan, seluruh WNA yang terindikasi melanggar saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran hanya berkaitan dengan administrasi keimigrasian, maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana umum, kasus tersebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum yang berwenang.

Baca Juga:  Operasi Jagratara, Sinergi Imigrasi Seluruh Indonesia Awasi Keberadaan Orang Asing

“Kami tidak main-main. Penegakan aturan terhadap orang asing adalah bagian dari kedaulatan hukum. Semua yang tinggal di negeri ini, tanpa kecuali, wajib patuh terhadap hukum yang berlaku,” tutup Yuldi. HUM/CAK 

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Izin Tinggal, Operasi Wirawaspada, Overstay, Pengawasan Orang Asing, WNA, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?