MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Kediri Bekuk 5 WNA Pelanggar Izin Tinggal, 2 Di Antaranya Memberikan Keterangan Palsu

Publisher: Admin 18 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya
Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya menunjukkan barang bukti (BB) milik WNA yang diamankan dalam Operasi Wirawaspada.
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menunjukkan komitmen kuat dalam menindak pelanggaran hukum keimigrasian melalui Operasi Wirawaspada 2025.

Dalam operasi serentak nasional yang digelar pada 15–16 Juli 2025, sebanyak 5 warga negara asing berhasil diamankan karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

Operasi ini menyasar empat wilayah: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk. Dengan mengerahkan 42 petugas dalam 7 tim, Imigrasi Kediri melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di perusahaan-perusahaan serta lokasi yang dicurigai sebagai kantong keberadaan asing.

Baca Juga:  Overstay Izin Tinggal, Imigrasi Surabaya Deportasi Warga Negara Amerika Serikat

Hasilnya, tiga WNA diamankan dalam operasi di luar perusahaan:

Dua pria asal Pakistan (inisial AB) dan Yaman (MAS), keduanya tinggal tanpa izin tinggal sah karena dokumen mereka telah kedaluwarsa.

Seorang perempuan warga Jepang (MO) yang menggunakan Visa on Arrival secara tidak sah untuk mengikuti kursus.

“Untuk WNA Pakistan dan Yaman, tindakan detensi telah dilakukan sesuai Pasal 83 UU Keimigrasian. Sementara WNA Jepang dikenai deportasi tanpa cekal, agar dapat kembali ke Indonesia dengan visa dan izin tinggal yang sesuai,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra dalam konferensi pers, Jumat 18 Juli 2025.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada Digelar Imigrasi Semarang, Dugaan Pelanggaran oleh WNA Mulai Terkuak

Tak berhenti di situ, Imigrasi Kediri juga berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua WNA asal Tiongkok, inisial WQ dan WX, yang bekerja di sebuah restoran di Kediri.

Berbekal laporan masyarakat, petugas menemukan bahwa keduanya memakai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di sebuah perusahaan berinisial PT LDIL.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa alamat perusahaan fiktif dan tidak ada aktivitas usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen mereka.

“Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal,” ungkap Frizky.

Baca Juga:  Imigrasi Kediri Deportasi WN Jepang di Kampung Bahasa, Tegaskan Kepatuhan Visa Lewat Sosialisasi

Saat ini keduanya telah didetensi sambil menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan. Barang bukti berupa paspor, visa, dan dokumen izin tinggal turut dipamerkan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Eko Juniarto, Analis Keimigrasian Muda Kanwil DJIM Jatim.

Sementara itu, Kasi Inteldakim, Andriawan, mengajak masyarakat terus aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di sekitarnya.

“Tindakan tegas terhadap pelanggar keimigrasian hanya akan efektif jika didukung partisipasi publik,” tandasnya. HUM/CAK

TAGGED: Andriawan, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Imigrasi Kediri, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, ITAS, Izin Tinggal Terbatas, Kasi Inteldakim, Operasi Wirawaspada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
1 Comment
  • Luki berkata:
    18 Juli 2025 pukul 7:15 pm

    Mantab Kantor Imigrasi Kediri

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026
15 Maret 2026
KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
15 Maret 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap Sudah Terjadi Sejak 2025
15 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026
15 Maret 2026
KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
15 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertahanan

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI

Pertahanan

Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto

Korupsi

Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026

Korupsi

KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?