MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal

Publisher: Admin 2 Juli 2025 2 Min Read
Share
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id —
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terus mendorong kemudahan berusaha di Provinsi Banten melalui penyederhanaan prosedur keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Upaya ini diwujudkan lewat kegiatan Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA, yang digelar di Hotel Novotel Tangerang, Selasa, 2 Juli 2025.

Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si., yang menekankan pentingnya pemahaman jenis visa dan izin tinggal keimigrasian bagi perusahaan pengguna TKA guna menghindari pelanggaran hukum.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si.,
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si.,

“Pemerintah berkomitmen menciptakan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal perizinan keimigrasian bagi TKA yang memang dibutuhkan sektor usaha. Tapi kemudahan itu tetap harus sejalan dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Felucia dalam sambutannya.

Baca Juga:  Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Surakarta Tahun 2023, PNPB Tembus Rp 40,7 Miliar

Ia menambahkan, penyederhanaan prosedur ini bertujuan mempercepat layanan tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

“Kami ingin investasi di Banten makin lancar, dan TKA yang masuk benar-benar sesuai kebutuhan industri dan sesuai aturan,” lanjutnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah serta perusahaan pengguna TKA di wilayah Banten. Hadir pula narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten yang memaparkan kebijakan terbaru serta memberikan ruang diskusi interaktif.

Melalui sesi tanya jawab, peserta dapat mengklarifikasi berbagai kendala yang sering dihadapi, mulai dari perizinan TKA, persyaratan administrasi, hingga pelaporan keberadaan TKA secara berkala.

Baca Juga:  Tak Ada Celah! Imigrasi Tanjung Perak Perketat Izin Tinggal dan Penggunaan TKA

Menurut panitia, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi antara kebijakan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Dengan pemahaman yang utuh, diharapkan perusahaan dapat menjalankan kewajiban hukumnya dan memastikan keberadaan TKA benar-benar memberi manfaat — termasuk dalam transfer ilmu dan peningkatan kualitas SDM lokal.

“Dengan regulasi yang lebih ringkas, efisien, dan transparan, kami harap dunia usaha semakin nyaman dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan TKA. Ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap iklim investasi yang berkelanjutan di Banten,” pungkas Felucia. HUM/CAK 

TAGGED: Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, Imigrasi, Izin Tinggal, Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal, Tenaga Kerja Asing, TKA, visa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?