MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

TIMPORA Grobogan Gencarkan Pengawasan, Dua Perusahaan Asing Diperiksa Imigrasi

Publisher: Admin 26 Juni 2025 2 Min Read
Share
Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Grobogan memeriksa dokumen milik otang asing yang diperkirakan di salah satu PT.
Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Grobogan memeriksa dokumen milik otang asing yang diperkirakan di salah satu PT.
Ad imageAd image

GROBOGAN, Memoindonesia.co.id – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Grobogan melaksanakan operasi gabungan ke dua perusahaan di wilayahnya, yakni PT Color Rhyme dan PT Xinjin Yuan, Rabu, 25 Juni 2025.Operasi ini bertujuan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kegiatan melibatkan unsur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Kesbangpol Grobogan, Rudenim Semarang, Polres Grobogan, Kodim 0717/Purwodadi, Dinas Ketenagakerjaan, BIN Daerah Grobogan, BNN Kendal, dan Disdukcapil Grobogan.

Tim gabungan memulai operasi di PT Color Rhyme yang berlokasi di kawasan industri di Grobogan. Di lokasi ini, petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian serta dokumen ketenagakerjaan milik tenaga kerja asing.

Baca Juga:  Perkuat Tusi Kanimsus, Imigrasi Semarang Studi Tiru ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, terutama izin tinggal dan izin kerja bagi WNA,” ujar Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Ardian Pramastyo Putro.

Selanjutnya, tim bergerak menuju PT Xinjin Yuan. Pemeriksaan dilakukan dengan metode wawancara langsung serta pengecekan fisik terhadap dokumen paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim tidak menemukan pelanggaran serius, namun memberikan imbauan kepada pihak perusahaan untuk terus memperbarui dokumen dan melakukan pelaporan secara berkala.

“Tugas kami bukan semata-mata menindak, tapi juga mengedukasi dan mencegah pelanggaran,” jelas perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Grobogan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TIMPORA dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Grobogan. Dengan sinergi lintas sektor, TIMPORA berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung iklim investasi yang sehat dan sesuai aturan. HUM/CAK

Baca Juga:  Operasi Jagratara, Sinergi Imigrasi Seluruh Indonesia Awasi Keberadaan Orang Asing
TAGGED: Imigrasi Semarang, Perusahaan Asing, PT Color Rhyme, PT Xinjin Yuan, Tenaga Kerja Asing, Tim Pengawasan Orang Asing, Timpora Grobogan, TKA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya
3 Maret 2026
KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq
3 Maret 2026
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak
3 Maret 2026
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
3 Maret 2026
Profil dan Jejak Karier Try Sutrisno: Dari Perwira TNI hingga Wapres ke-6 RI
3 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya
3 Maret 2026
KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq
3 Maret 2026
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak
3 Maret 2026
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
3 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya

Korupsi

KPK Segel Kantor Bupati Pekalongan Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak

Korupsi

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?